Jumat, 03 Mei 2013

Hari Buruh, Pemkot Pekalongan Diharapkan Lebih Peduli Hak-hak Pekerja

Hari Buruh Pemkot Wajib Perhatikan Petugas Kebersihan 

MENYAMBUT jatuhnya haru buruh pada 1 Mei, masih banyak permasalahan mengenai ketenagakerjaan yang terjadi di Kota Pekalongan. Bahkan, Pemkot Pekalongan sebagai penyelenggara pemerintahan pun dinilai masih belum berpihak pada buruh. Buktinya, ratusan pekerja kebersihan dipekerjakan Pemkot Pekalongan diberi upah dibawah UMK. 

Parahnya lagi status mereka ialah outshorching. Demikian disampaikan mantan Ketua DPRD Kota Pekalongan periode 2005-2010, Solahudin STP kepada Radar (1/5). Menurutnya, Pemkot masih banyak mengabaikan hak-hak para petugas kebersihan baik yang bertugas dilingkungan Setda, di jalan – jalan protokol, sampai di wilayah terminal kota. 

“Nasib mereka tidak menentu, padahal para petugas kebersihan itu berperan penting dalam mendukung Kota Pekalongan meraih Adipura,” ucapnya.

  ilustrasi

Namun nasib mereka justru berbanding terbalik dengan sumbangsihnya. Selama ini pekerjaan kebersihan masih terus dipihak ketigakan kepada perusahaan swasta. Sehingga, selama itu pula gaji atau upah yang diberikan kepada mereka dibawah UMK

Hal ini menurut Solahudin justru menjadi ironi, mengingat Pemkot merupakan pihak penyelenggara pemerintahan yang selalu gencar mensosialisasikan UMK.

Untuk itu, Solahudin mengatakan sudah seharusnya dalam momentum hari buruh ini Pemkot dapat melakukan langkah percontohan dengan mengangkat para petugas kebersihan itu sebagai pegawai kontrak. Sehingga, mereka juga berhak mendapatkan jaminan dan tunjangan sesuai dengan apa yang sudah diamanatkan undang-undang. 

“Momen ini seharusnya menjadi hadiah bagi saya buruh terutama petugas kebersihan itu. Mereka dapat diangkat menjadi pegawai. Sehingga penghasilan mereka bisa sama dengan buruh lain yaitu sesuai UMK. Pemkot juga seharusnya wajib memberikan contoh sebelum memerintahkan perusahaan lain melakukannya,” kritiknya lagi.

Solahudin menilai, para petugas kebersihan tersebut sudah mempunyai andil yang besar sehingga sudah sepantasnya dapat diangkat menjadi pegawai. Selain itu, sebagian besar dari mereka juga mempunyai waktu kerja yang sudah puluhan tahun, sehingga berhak untuk diangkat. 

“Penyerahan kewenangan kebersihan kepada perusahaan swasta justru hanya akan menguntungkan pengusaha saja dan menyengsarakan para pekerja,” kritik Solahudin lagi. (nul)

(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 02-04-2013)

 

Tidak ada komentar: