Hari Buruh Pemkot Wajib Perhatikan Petugas Kebersihan
MENYAMBUT
jatuhnya haru buruh pada 1 Mei, masih banyak permasalahan mengenai
ketenagakerjaan yang terjadi di Kota Pekalongan. Bahkan, Pemkot
Pekalongan sebagai penyelenggara pemerintahan pun dinilai masih belum
berpihak pada buruh. Buktinya, ratusan pekerja kebersihan dipekerjakan
Pemkot Pekalongan diberi upah dibawah UMK.
Parahnya lagi status mereka
ialah outshorching. Demikian disampaikan mantan Ketua DPRD Kota
Pekalongan periode 2005-2010, Solahudin STP kepada Radar (1/5).
Menurutnya, Pemkot masih banyak mengabaikan hak-hak para petugas
kebersihan baik yang bertugas dilingkungan Setda, di jalan – jalan
protokol, sampai di wilayah terminal kota.
“Nasib mereka tidak menentu,
padahal para petugas kebersihan itu berperan penting dalam mendukung
Kota Pekalongan meraih Adipura,” ucapnya.
ilustrasi
Namun
nasib mereka justru berbanding terbalik dengan sumbangsihnya. Selama
ini pekerjaan kebersihan masih terus dipihak ketigakan kepada
perusahaan swasta. Sehingga, selama itu pula gaji atau upah yang
diberikan kepada mereka dibawah UMK.
Hal ini menurut Solahudin justru
menjadi ironi, mengingat Pemkot merupakan pihak penyelenggara
pemerintahan yang selalu gencar mensosialisasikan UMK.
Untuk
itu, Solahudin mengatakan sudah seharusnya dalam momentum hari buruh
ini Pemkot dapat melakukan langkah percontohan dengan mengangkat para
petugas kebersihan itu sebagai pegawai kontrak. Sehingga, mereka juga
berhak mendapatkan jaminan dan tunjangan sesuai dengan apa yang sudah
diamanatkan undang-undang.
“Momen ini seharusnya menjadi hadiah bagi
saya buruh terutama petugas kebersihan itu. Mereka dapat diangkat
menjadi pegawai. Sehingga penghasilan mereka bisa sama dengan buruh
lain yaitu sesuai UMK. Pemkot juga seharusnya wajib memberikan contoh
sebelum memerintahkan perusahaan lain melakukannya,” kritiknya lagi.
Solahudin
menilai, para petugas kebersihan tersebut sudah mempunyai andil yang
besar sehingga sudah sepantasnya dapat diangkat menjadi pegawai. Selain
itu, sebagian besar dari mereka juga mempunyai waktu kerja yang sudah
puluhan tahun, sehingga berhak untuk diangkat.
“Penyerahan kewenangan
kebersihan kepada perusahaan swasta justru hanya akan menguntungkan
pengusaha saja dan menyengsarakan para pekerja,” kritik Solahudin lagi.
(nul)
(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 02-04-2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar