Senin, 06 Mei 2013

Basyir:Pelayanan Kelurahan Harus Lebih baik

Kinerja dan Pelayanan di Kelurahan Harus Lebih Baik

Biasanya sebuah acara Sosialisasi seringkali tak menarik bagi masyarakat. Karena di dalamnya hanya melulu berisi sesuatu yang tidak berdampak langsung pada mereka. Namun lain halnya acara sosialisasi yang digelar Pemkot di Ruang Amarta Kamis (2/5) siang. 

Acara tersebut mendapat antusias tinggi buktinya seluruh kursi yang disediakan full. Ada apa? Melihat judul kegiatan dalam undangan yang disebar saja, membuat banyak peserta sosialisasi merasa penasaran. Terus KTP saya bagaimana ? Alamat saya jadi gimana? Dan selusin pertanyaan lainnya muncul.Karena ternyata, Sosialisasi yang digelar siang itu berkaitan dengan penggabungan kelurahan yang dilakukan Pemkot Pekalongan. Tak ranggung-tanggung, 47 Kelurahan yang ada, dipangkas separuhnya sehingga hanya bersisa 27.

Banyak anggapan miring dan presepsi negatif muncul terkait kebijakan yang dinilai 'nekat' teersebut. Namun seperti tak peduli suara sumbang, Pemkot terus melaju kencang menjalankan rencana yang sudah sejak awal tahun digodok itu. Tetapi, untuk penerapannya sendiri, Pemkot Pekalongan mengaku butuh waktu setengah tahun, dan baru akan diterapkan efektif pada tahun 2014 mendatang.



Walikota Pekalongan dr HM Basyir Ahmad, saat menyampaikan pengarahannya menyatakan, bahwa mulai bulan ini Pemkot Pekalongan akan melakukan sosialisasi terkait merger kelurahan secara bertahap mulai dari tingkat kota hingga ke kelurahan. 

“Target kami, Juli mendatang Perda terkait penggabungan kelurahan sudah keluar. Sebelum itu kami akan melakukan sosialisasi dan menjaring masukan dari kelurahan yang akan digabung. Kemudian kami juga akan terlebih dulu membicarakan kebijakan tersebut dengan gubernur,”terangnya, Kamis (2/5).

Setelah itu, lanjut Basyir, pihaknya kan mulai menata kelurahan dengan sistem yang baru. Menurutnya, dibutuhkan waktu setengah tahun untuk masa sosialisasi dan peralihan. Sehingga penerapan 27 kelurahan secara normal baru akan efektif berjalan pada atahun 2014 mendatang. 

“Dalam sosialisasi dan peralihan tersebut, semuanya masih sama mulai dari nama kelurahan hingga alamat di RT/RW, masih belum ada perubahan. Baru settelah pilpres semua akan disesuaikan,”jelasnya lagi.

Pemkot Pekalongan telah memtuskan untuk merampingkan kelurahan dari sebelmunya 47 kelurahan menjadi 27. Kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan peraturan dari Pemendagri nomor 31 tahun 2006. 

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa syarat minimal terbentuknya satu kelurahan adalah memiliki luas wilayah minimal seluas 3 kilometer persegi, dan jumlah penduduk minimal 4000 jiwa dan jumlah ideal 20000 jiwa. Mengacu pada peraturan tersebut, tercatat hanya ada 14 kelurahan yang memenuhi kriteria dari jumlah penduduk. 

Sedangkan 33 lainnya masih kurang. Sementara dari tinjauan luas wilayah, tercatat hanya dua keluarahan saja yang memenuhi dan 46 lainnya mempunyai luas wilayah dibawah 3 kilometer persegi.

Selain itu, penggabungan juga dilakukan demi memenuhi jumlah PNS atau perangkat kelurahan. Sehingga pelayanannya mksimal. Karena setiap tahunnya, ada kurang lebih 125 PNS yang pensiun, meninggal atau mutasi. Sedangkan pemerintah pusat sendiri justru menerapkan monotarium pegawai,” bebernya lagi.

Setelah digabung dan seluruh perangkat terpenuhi, Walikota berharap seluruh kinerja dan pelayanan ditingkat kelurahan harus lebih baik. Bahkan, dirinya mengancam jika setelah pemenuhan tersebut masih ada kelurahan yang buka lebih dari jam 7 pagi dan tutup sebelum jam 3 sore, lurah yang memimpin akan dipecat. 

Dalam kegiatan sosialisasi tesebut, hadir lurah dan camat di seuruh Kota Pekalongan, ketua LPM dan BKM, serta ketua catur pilar lainnya. Disamping itu hadir pula perwakilan dari FKPD, serta FKMD Kota Pekalongan.(*)

(SUMBER :RADAR PEKALONGAN, 03-05-2013)

Tidak ada komentar: