Kinerja dan Pelayanan di Kelurahan Harus Lebih Baik
Biasanya
sebuah acara Sosialisasi seringkali tak menarik bagi masyarakat. Karena
di dalamnya hanya melulu berisi sesuatu yang tidak berdampak langsung
pada mereka. Namun lain halnya acara sosialisasi yang digelar Pemkot di
Ruang Amarta Kamis (2/5) siang.
Acara tersebut mendapat antusias tinggi
buktinya seluruh kursi yang disediakan full. Ada apa? Melihat judul
kegiatan dalam undangan yang disebar saja, membuat banyak peserta
sosialisasi merasa penasaran. Terus KTP saya bagaimana ? Alamat saya
jadi gimana? Dan selusin pertanyaan lainnya muncul.Karena ternyata,
Sosialisasi yang digelar siang itu berkaitan dengan penggabungan
kelurahan yang dilakukan Pemkot Pekalongan. Tak ranggung-tanggung, 47
Kelurahan yang ada, dipangkas separuhnya sehingga hanya bersisa 27.
Banyak
anggapan miring dan presepsi negatif muncul terkait kebijakan yang
dinilai 'nekat' teersebut. Namun seperti tak peduli suara sumbang,
Pemkot terus melaju kencang menjalankan rencana yang sudah sejak awal
tahun digodok itu. Tetapi, untuk penerapannya sendiri, Pemkot
Pekalongan mengaku butuh waktu setengah tahun, dan baru akan diterapkan
efektif pada tahun 2014 mendatang.
Walikota
Pekalongan dr HM Basyir Ahmad, saat menyampaikan pengarahannya
menyatakan, bahwa mulai bulan ini Pemkot Pekalongan akan melakukan
sosialisasi terkait merger kelurahan secara bertahap mulai dari tingkat
kota hingga ke kelurahan.
“Target kami, Juli mendatang Perda terkait
penggabungan kelurahan sudah keluar. Sebelum itu kami akan melakukan
sosialisasi dan menjaring masukan dari kelurahan yang akan digabung.
Kemudian kami juga akan terlebih dulu membicarakan kebijakan tersebut
dengan gubernur,”terangnya, Kamis (2/5).
Setelah
itu, lanjut Basyir, pihaknya kan mulai menata kelurahan dengan sistem
yang baru. Menurutnya, dibutuhkan waktu setengah tahun untuk masa
sosialisasi dan peralihan. Sehingga penerapan 27 kelurahan secara
normal baru akan efektif berjalan pada atahun 2014 mendatang.
“Dalam
sosialisasi dan peralihan tersebut, semuanya masih sama mulai dari nama
kelurahan hingga alamat di RT/RW, masih belum ada perubahan. Baru
settelah pilpres semua akan disesuaikan,”jelasnya lagi.
Pemkot
Pekalongan telah memtuskan untuk merampingkan kelurahan dari sebelmunya
47 kelurahan menjadi 27. Kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan
peraturan dari Pemendagri nomor 31 tahun 2006.
Dalam peraturan itu,
disebutkan bahwa syarat minimal terbentuknya satu kelurahan adalah
memiliki luas wilayah minimal seluas 3 kilometer persegi, dan jumlah
penduduk minimal 4000 jiwa dan jumlah ideal 20000 jiwa. Mengacu pada
peraturan tersebut, tercatat hanya ada 14 kelurahan yang memenuhi
kriteria dari jumlah penduduk.
Sedangkan 33 lainnya masih kurang.
Sementara dari tinjauan luas wilayah, tercatat hanya dua keluarahan
saja yang memenuhi dan 46 lainnya mempunyai luas wilayah dibawah 3
kilometer persegi.
“Selain
itu, penggabungan juga dilakukan demi memenuhi jumlah PNS atau
perangkat kelurahan. Sehingga pelayanannya mksimal. Karena setiap
tahunnya, ada kurang lebih 125 PNS yang pensiun, meninggal atau mutasi.
Sedangkan pemerintah pusat sendiri justru menerapkan monotarium
pegawai,” bebernya lagi.
Setelah
digabung dan seluruh perangkat terpenuhi, Walikota berharap seluruh
kinerja dan pelayanan ditingkat kelurahan harus lebih baik. Bahkan,
dirinya mengancam jika setelah pemenuhan tersebut masih ada kelurahan
yang buka lebih dari jam 7 pagi dan tutup sebelum jam 3 sore, lurah
yang memimpin akan dipecat.
Dalam kegiatan sosialisasi tesebut, hadir
lurah dan camat di seuruh Kota Pekalongan, ketua LPM dan BKM, serta
ketua catur pilar lainnya. Disamping itu hadir pula perwakilan dari
FKPD, serta FKMD Kota Pekalongan.(*)
(SUMBER :RADAR PEKALONGAN, 03-05-2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar