Sabtu, 09 Juni 2012

Pemkot Gencarkan Penertiban Reklame Rokok

Pemkot Pekalongan mulai menertibkan reklame rokok menyusul pemberlakuan Peraturan Daerah no 12 tahun 2011 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Walikota nomor 36 tahun 2011 tentang larangan reklame rokok di wilayah Kota Pekalongan.

Kasi Pajak Daerah pada Bidang Pajak dan Retribusi Daerah DPPKAD setempat Karmani kepada reporter Radio Kota Batik menjelaskan dalam setiap bulannya pihaknya menertibkan reklame rokok dua hingga tiga kali.


Karmani menjelaskan pada awal Juni ini sudah ditertibkan lebih dari 100 reklame rokok dalam bentuk baliho maupun stiker maupun spanduk yang nantinya akan dimusnahkan.

Karmani mengungkapkan meski pihaknya rutin melakukan penertiban iklan rokok namun masih banyak ditemukan iklan rokok yang dipasang di sejumlah sudut kota.

Karmani menambahkan meski reklame rokok menyumbang PAD cukup besar karena besaran tarif dua kali lipat dari tarif normal ,namun pemkot tidak akan memberikan kesempatan bagi perusahaan rokok yang akan mengajukan perijinan baru.
sumber:www.radiokotabatik.net

Tidak ada komentar: