Jumlah pemohon Surat Ijin Mengemudi kendaraan bermotor di Kota Pekalongan mengalami penurunan jika dibanding tahun 2011 lalu. Penurunan ini di sebabkan banyak warga yang sudah memiliki SIM.
Aiptu Solichin, Bintara Urusan SIM Polres Pekalongan Kota,kepada Radio Kota Batik mengatakan, jumlah pemohon SIM bulan Mei tahun 2011 lalu, mencapai 8 ribu 929 orang. Namun pada periode yang sama tahun ini, pemohon hanya mencapai 8 ribu 741 orang atau turun sebanyak 9 persen.
Solichin mengklaim, turunnya jumlah pemohon Surat Ijin Mengemudi, bisa di artikan meningkatnya kesadaran masyarakat Pekalongan untuk mempunyai SIM. Solichin menambahkan, berdasarkan data di Mapolres Pekalongan Kota, jumlah pemohon SIM paling banyak adalah untuk kendaraan roda dua atau SIM C.
Sholichin menghimbau,bagi masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang SIM,agar yang bersangkutan datang saja langsung ke kantor pelayanan SIM setempat, serta diminta tidak menggunakan jasa pihak ketiga.
sumber: www.radiokotabatik.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar