Pihak Samsat Kota Pekalongan akan memberikan keringanan dan intensif pajak kendaraan atau pemutihan dan bisa dilakukan mulai 1 Juni hingga 31 Juli 2012 mendatang.
Nugroho Kepala UP3AD Samsat Kota Pekalongan saat dialog di Radio Kota Batik mengatakan berdasarkan peraturan Gubernur Jawa Tengah pihaknya akan memberikan pembebasan pokok dan administrasi pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Jawa Tengah.
Nugroho menjelaskan dengan adanya peraturan baru itu maka akan diberlakukan pemberian pembebasan pokok dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor tahun lalu.
Nugroho menambahkan saat ini jumlah tunggakan pajak kendaraan di wilayah Kota Pekalongan mencapai 3,5 Miliar rupiah dengan jumlah kendaraan mencapai 28 ribu kendaraan baik roda 2 maupun roda 4.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar