Pelayanan Publik Pemerintah Masih Tertutup Bagi Warga
Pekalongan,
Info Publik - Saat ini proses penyelenggaraan pelayanan publik yang
diselenggarakan oleh pemerintah masih sangat tertutup bagi partisipasi
warga negara. Warga hanya ditempatkan sebagai pengguna yang pasif dan
harus menerima pelayanan publik sebagaimana adanya. Mereka tidak
memiliki hak untuk bicara, kesulitan mengajukan komplain, apalagi ikut
memutuskan mengenai apa pelayanan yang diselenggarakan, bagaimana
kualitasnya dan bagaimana seharusnya dilakukan.
Demikian
disampaikan Direktur Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO)
Pekalongan Sugiharto pada diskusi publik dengan tema Pengelolaan
pengaduan pelayanan Publik di Kota Pekalongan yang digelar di Hotel
Nirwana, Senin (25/2). Hadir selain diikuti para tokoh masyarakat,
hadir juga sejumlah Kepala Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Seperti kepala Dinas kependudukan Dan catatan Sipil (Disdukcapil) Drs
Budi Santosa, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora)
Agus Mahendrayana dan lain-lainya.
Menurut
Sugiharto untuk memperbaharui penyelenggaraan pelayanan publik
diperlukan pendekatan baru yakni dengan memberdayakan potensi
masyarakat. “Potensi warga masyarakat harus diberdayakan sehingga
mereka tidak hanya sebagai pengguna pasif tetapi bisa juga ikut
menentukan bagaimana proses pelayanan publik tersebut seharusnya
diselenggarakan,” katanya.
Ditambahkan
oleh Sugiharto, pengesahan UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik
menjadi salah satu terobosan baru untuk upaya percepatan reformasi
pelayanan publik yang menjadi bagian dari strtegi pemberantasan korupsi
secara menyeluruh. “tetapi UU dengan substansu yang bagus tidak serta
menjawab seluruh persoalan pelayanan publik, perlu kesadaran kritis
agar publik aktif menuntut haknya seperti yang dijamin dalam UU
tersebut,” tandasnya.
Sebagai
contoh Sugiharto menunjuk survey yang dilakukan PATTIRO selama Bulan
November sampai dengan Desember 2012. “Kami mendapatkan 314 pengaduan
melalui mobile complain dan 91 pengaduan melalui SMS yang sebagian
besar adalah masalah pelayanan kesehatan dan pendidikan,” ujarnya.
Sedangkan masalah-masalah lain seperti layanan administrasi
kependudukan , perijinan dan kelistrikan hanyalah sebagian kecil saja.
Terkait
dengan itu PATTIRO merekomendasikan agar Pemkot Pekalongan segera
menyusun dan menerapkan standar pelayanan pada unit kerja yang bertugas
menyelenggarakan pelayanan publik. Selain itu Pemkot Pekalongan juga
diminta segera membangtun sistem pengelolaan pengaduan terpadu melaui
unit pengaduan dan penyelesaian pelayanan publik. “Akses informasi
tentang standar pelayanan disebarluaskan agar diketahui seluruh lapisan
masyarakat,” pungkasnya. (diskominfo/007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar