Selasa, 26 Februari 2013

Diskusi Publik:Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Kota Pekalongan

Pelayanan Publik Pemerintah Masih Tertutup Bagi Warga 

Pekalongan, Info Publik - Saat ini proses penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah masih sangat tertutup bagi partisipasi warga negara. Warga hanya ditempatkan sebagai pengguna yang pasif dan harus menerima pelayanan publik sebagaimana adanya. Mereka tidak memiliki hak untuk bicara, kesulitan mengajukan komplain, apalagi ikut memutuskan mengenai apa pelayanan yang diselenggarakan, bagaimana kualitasnya dan bagaimana seharusnya dilakukan.

Demikian disampaikan Direktur Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) Pekalongan Sugiharto pada diskusi publik dengan tema Pengelolaan pengaduan pelayanan Publik di Kota Pekalongan yang digelar di Hotel Nirwana, Senin (25/2). Hadir selain diikuti para tokoh masyarakat, hadir juga sejumlah Kepala Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD). Seperti kepala Dinas kependudukan Dan catatan Sipil (Disdukcapil) Drs Budi Santosa, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Agus Mahendrayana dan lain-lainya.

Menurut Sugiharto untuk memperbaharui penyelenggaraan pelayanan publik diperlukan pendekatan baru yakni dengan memberdayakan potensi masyarakat. “Potensi warga masyarakat harus diberdayakan sehingga mereka tidak hanya sebagai pengguna pasif tetapi bisa juga ikut menentukan bagaimana proses pelayanan publik tersebut seharusnya diselenggarakan,” katanya.

Ditambahkan oleh Sugiharto, pengesahan UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik menjadi salah satu terobosan baru untuk upaya percepatan reformasi pelayanan publik yang menjadi bagian dari strtegi pemberantasan korupsi secara menyeluruh. “tetapi UU dengan substansu yang bagus tidak serta menjawab seluruh persoalan pelayanan publik, perlu kesadaran kritis agar publik aktif menuntut haknya seperti yang dijamin dalam UU tersebut,” tandasnya.

Sebagai contoh Sugiharto menunjuk survey yang dilakukan PATTIRO selama Bulan November sampai dengan Desember 2012. “Kami mendapatkan 314 pengaduan melalui mobile complain dan 91 pengaduan melalui SMS yang sebagian besar adalah masalah pelayanan kesehatan dan pendidikan,” ujarnya. Sedangkan masalah-masalah lain seperti layanan administrasi kependudukan , perijinan dan kelistrikan hanyalah sebagian kecil saja.

Terkait dengan itu PATTIRO merekomendasikan agar Pemkot Pekalongan segera menyusun dan menerapkan standar pelayanan pada unit kerja yang bertugas menyelenggarakan pelayanan publik. Selain itu Pemkot Pekalongan juga diminta segera membangtun sistem pengelolaan pengaduan terpadu melaui unit pengaduan dan penyelesaian pelayanan publik. “Akses informasi tentang standar pelayanan disebarluaskan agar diketahui seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya. (diskominfo/007) 

 

Tidak ada komentar: