Mendagri ingatkan Kepala Daerah untuk tarik KTP lama
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam, Negeri Gamawan Fauzi
mengingatkan agar seluruh daerah menarik Kartu Tanda Penduduk (KTP)
lama dari warganya Yang telah mendapatkan KTP Elektronik (e-KTP).
"Kemendagri sudah ingatkan KTP lama untuk ditarik dan kemarin sudah
mengedarkan surat kepada setiap kepala daerah untuk menarik KTP lama,"
kata Gamawan di Kantor Kemendagri di Jakarta, Kamis.
Penarikan KTP lama, menurut Mendagri, menjadi kewenangan
masing-masing daerah, sehingga sejumlah risiko terkait adanya dua kartu
identitas penduduk menjadi tanggung jawab kepala daerah.
"Itu menjadi konsistensi daerah, karena itu kewenangan daerah.
Kemendagri sudah ingatkan bahwa KTP lama harus ditarik. Harusnya yang
bertanggung jawab daerah," tegasnya.
Dia menjelaskan bahwa penduduk diperbolehkan untuk tidak menguji
sidik jari ketika mengambil e-KTP, tetapi untuk KTP lama tetap harus
ditarik oleh pemerintah daerah setempat.
Risiko yang dapat terjadi jika KTP lama masih beredar adalah terkait
dengan jumlah pemilih pada pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah.
"Tapi, kalau KPU (Komisi Pemilihan Umum) berjalan (baik) dan melakukan verifikasi, maka itu tidak akan terjadi," tambahnya.
Mendagri meyakinkan bahwa peluang data pemilih ganda di daerah dapat
terminimalisasikan pada saat data seluruh penduduk terekam di e-ktp
pada akhir Desember 2013.
"Maksimum sampai akhir Desember, kalau semua sudah e-KTP, maka tidak
masalah lagi. Saya yakin peluangnya kecil, apalagi untuk Pemilu,"
katanya.
Sebanyak 173.325.378 penduduk di Tanah Air telah melakukan rekam
data e-ktp hingga November 2012, angka tersebut melebihi dari target
perekaman tahun 2012 sebesar 172.015.400 jiwa.
Namun di sejumlah daerah, pengambilan e-KTP tidak disertai dengan
penarikan KTP lama, sehingga hal tersebut dapat memungkinkan satu
penduduk memiliki dua jenis KTP.(F013)
Sumber berita dan foto : antaranews.com
Sumber berita dan foto : antaranews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar