Ganggu Jalan
PEKALONGAN –
Pedagang barang – barang bekas di Pasar Sayun Kota Pekalongan,
ditertibkan petugas satpol PP. Penertiban dilakukan lantaran sejumlah
pedagang berada di bahu Jalan Raya KH Mas Mansyur. Dampaknya, jika
kondisi pasar ramai, pedagang kerap kali meluber ke bahu jalan,
sehingga mengganggu arus lalu lintas.
Penertiban
yang dipimpin Kasi Trantib Sudarno berlangsung lancar. Begitu melihat
petugas datang, beberapa pedagang ada yang meninggalkan barang – barang
bekasnya di atas becak. Petugas terpaksa membawanya ke kantor, karena
setelah ditanya, pemiliknya justru menghilang. Sementara, sejumlah
pedagang lain menuruti arahan petugas, dengan memindahkan dagangannya,
dan masuk ke barat pintu gerbang Pasar Sayun sebelah timur.
Langkah Persuasif
“Selama
ini pedagang kerap kali meluber ke bahu jalan. Maka hari ini
(kemarin-red) dilakukan penertiban,” ujar Kasi Trantib Satpol PP,
Sudarno, ditemui Suara Merdeka di sela – sela penertiban, (21/2).
Dijelaskan, kegiatan ini dalam rangka ketertiban kota. Selama ini,
penilaian ketertiban. Kebersihan dan Keindahan (K3) khususnya pedagang
kaki lima, nilainya sangat rendah sekali. Oleh sebab itu, Satpol PP
menertibkan PKL yang melanggar aturan.
“Sementara
ini langkahnya baru persuasif. Jika dikemudian hari pedagang masih
membandel, terpaksa akan diambil tindakan tegas,” ujarnya. Pihaknya
menyatakan tidak melarang siapa pun berjualan di Pasar Sayun. Namun
demikian, mereka tidak boleh melanggar, dengan berjualan yang
menggunakan bahu jalan. Sementara, perwakilan paguyuban pedagang Pasar
Sayun Bejo berharap agar diberi waktu untuk memberi kesempatan
pembinaan kepada pedagang. “Kami akan melakukan pembinaan terlebih
dahulu, sebelum diambil tindakan oleh petugas,” katanya. (H63-90)
(SUMBER : SUARA MERDEKA, 22-02-2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar