Permen 30/2012 Dorong Keberhasilan Industrialisasi Perikanan
Jakarta, 14/2
(ANTARA) - Diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
(Permen KP) Nomor PER.12/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di
Laut Lepas dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tidak terlepas dari
beberapa pertimbangan strategis yang sudah dikaji Kementerian Kelautan
dan Perikanan (KKP).
Di antara yang utama Permen ini ditetapkan untuk
mendorong investor dalam negeri melakukan usaha penangkapan ikan di
laut lepas. Tujuan akhirnya tidak lain volume produksi perikanan
meningkat yang otomatis memberi dampak bagi peningkatan kesejahteraan
rakyat. ”Kami berupaya untuk mendorong agar usaha perikanan tangkap
bergairah, di mana salah satunya adalah agar para pelaku usaha
memanfaatkan potensi perikanan yang ada di ZEE dan laut lepas. Untuk
mendukung program tersebut KKP mengeluarkan Permen Nomor:
PER.12/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas dan
Permen Nomor: PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di
WPP-NRI". Demikian ditegaskan Sekretaris Jenderal KKP, Gellwynn Jusuf
di Jakarta.
Menurut Gellwynn, Permen Nomor: PER.30/MEN/2012 ini memiliki keunggulan dibanding peraturan sebelumnya. Di antaranya, mempercepat industrialisasi perikanan tangkap, dengan aturan yang membolehkan pengadaan kapal perikanan baru dan bukan baru dari dalam negeri dan luar negeri dengan ukuran yang memadai atau lebih besar. Kedua, mengoptimalkan pemanfaatan dan produksi hasil penangkapan ikan di ZEEI di luar 100 mil. Selain itu, Permen ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat perikanan, melalui aturan kewajiban usaha perikanan tangkap terpadu dan pemilik kapal kumulatif di atas 200 GT untuk mengolah ikan hasil tangkapan pada unit pengolahan ikan di dalam negeri.
Pada kesempatan yang sama, menurut Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (Dirjen P2HP) Saut P Hutagalung, Permen Nomor PER.30/MEN/2012 akan lebih mendorong Industrialisasi Perikanan. Di antaranya Permen ini memberikan insentif tambahan alokasi, prioritas pemanfaatan pelabuhan dan pemberian bongkar muat sesuai lokasi Usaha Pengolahan ikan (UPI) kepada usaha penangkapan dan pengangkutan ikan bila melakukan usaha pengolahan ikan. Ketentuan ini akan mendorong pengolahan ikan dan ekspor produk perikanan. “Dibandingkan dengan Permen usaha perikanan tangkap yang berlaku sebelumnya, Permen Nomor PER.30/MEN/2012 dinilai dapat diterapkan lebih baik, lebih operasional dan efektif dalam mendorong industri pengolahan ikan,” tegas Saut.
Saut menjelaskan, ada beberapa ketentuan yang akan memberi dampak positif bagi usaha perikanan. Di antaranya, Pola kemitraan usaha pengangkutan ikan dengan kapal berukuran di bawah 10 GT. Pasal ini akan memberikan dampak kepada biaya tranportasi yang lebih murah dari daerah sumber bahan baku ke daerah industri pengolahan. Karena selama ini para pengolah ikan mengeluh karena biaya transportasi yang tinggi dari daerah sumberdaya ikan di wilayah Indonesia Timur dan daerah industri pengolahan di wilayah barat, sehingga tidak menguntungkan pelaku usaha. Bahkan lebih murah kalau mengirim ikan langsung ke Jepang daripada ke Surabaya atau Jakarta. “Di samping itu, kualitas ikan hasil tangkapan dijamin lebih baik dan operasi penangkapan ikan kapal berukuran 10 GT akan lebih efisien bila ditampung di kapal pengangkut ikan di tengah laut,” jelasnya.
Saut menegaskan, Permen Nomor: PER.30/MEN/2012 diperkirakan akan lebih mendorong usaha industri pengolahan ikan. Beberapa dampak yang akan diciptakan akibat penerapan peraturan ini antara lain, pasokan bahan baku untuk industri pengolahan meningkat, sehingga utilitas UPI meningkat. Ekspor hasil perikanan dan produksi olahan ikan akan cenderung meningkat serta biaya tranportasi dari daerah sumber bahan baku ke daerah industri pengolahan menurun. Demikian juga, kualitas bahan baku dari hasil tangkapan berukuran kecil di bawah 10 GT akan lebih baik. “Dampak lain, usaha penangkapan nelayan kecil akan lebih efisien dan akhirnya akan lebih meningkatkan pendapatan mereka. Di mana tingkat susut hasil penangkapan ikan akan menurun dan memanfaatkan sumberdaya ikan secara optimal dan efisien,” tambahnya.
Menurut Gellwynn, Permen Nomor: PER.30/MEN/2012 ini memiliki keunggulan dibanding peraturan sebelumnya. Di antaranya, mempercepat industrialisasi perikanan tangkap, dengan aturan yang membolehkan pengadaan kapal perikanan baru dan bukan baru dari dalam negeri dan luar negeri dengan ukuran yang memadai atau lebih besar. Kedua, mengoptimalkan pemanfaatan dan produksi hasil penangkapan ikan di ZEEI di luar 100 mil. Selain itu, Permen ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat perikanan, melalui aturan kewajiban usaha perikanan tangkap terpadu dan pemilik kapal kumulatif di atas 200 GT untuk mengolah ikan hasil tangkapan pada unit pengolahan ikan di dalam negeri.
Pada kesempatan yang sama, menurut Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (Dirjen P2HP) Saut P Hutagalung, Permen Nomor PER.30/MEN/2012 akan lebih mendorong Industrialisasi Perikanan. Di antaranya Permen ini memberikan insentif tambahan alokasi, prioritas pemanfaatan pelabuhan dan pemberian bongkar muat sesuai lokasi Usaha Pengolahan ikan (UPI) kepada usaha penangkapan dan pengangkutan ikan bila melakukan usaha pengolahan ikan. Ketentuan ini akan mendorong pengolahan ikan dan ekspor produk perikanan. “Dibandingkan dengan Permen usaha perikanan tangkap yang berlaku sebelumnya, Permen Nomor PER.30/MEN/2012 dinilai dapat diterapkan lebih baik, lebih operasional dan efektif dalam mendorong industri pengolahan ikan,” tegas Saut.
Saut menjelaskan, ada beberapa ketentuan yang akan memberi dampak positif bagi usaha perikanan. Di antaranya, Pola kemitraan usaha pengangkutan ikan dengan kapal berukuran di bawah 10 GT. Pasal ini akan memberikan dampak kepada biaya tranportasi yang lebih murah dari daerah sumber bahan baku ke daerah industri pengolahan. Karena selama ini para pengolah ikan mengeluh karena biaya transportasi yang tinggi dari daerah sumberdaya ikan di wilayah Indonesia Timur dan daerah industri pengolahan di wilayah barat, sehingga tidak menguntungkan pelaku usaha. Bahkan lebih murah kalau mengirim ikan langsung ke Jepang daripada ke Surabaya atau Jakarta. “Di samping itu, kualitas ikan hasil tangkapan dijamin lebih baik dan operasi penangkapan ikan kapal berukuran 10 GT akan lebih efisien bila ditampung di kapal pengangkut ikan di tengah laut,” jelasnya.
Saut menegaskan, Permen Nomor: PER.30/MEN/2012 diperkirakan akan lebih mendorong usaha industri pengolahan ikan. Beberapa dampak yang akan diciptakan akibat penerapan peraturan ini antara lain, pasokan bahan baku untuk industri pengolahan meningkat, sehingga utilitas UPI meningkat. Ekspor hasil perikanan dan produksi olahan ikan akan cenderung meningkat serta biaya tranportasi dari daerah sumber bahan baku ke daerah industri pengolahan menurun. Demikian juga, kualitas bahan baku dari hasil tangkapan berukuran kecil di bawah 10 GT akan lebih baik. “Dampak lain, usaha penangkapan nelayan kecil akan lebih efisien dan akhirnya akan lebih meningkatkan pendapatan mereka. Di mana tingkat susut hasil penangkapan ikan akan menurun dan memanfaatkan sumberdaya ikan secara optimal dan efisien,” tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar