Kemenag Peringatkan Bahaya Biro Haji – Umroh MLM
PODOSUGIH
– Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan memperingatkan
ummat islam untuk tidak menggunakan jasa biro haji berlabel Multi
Leverl Marketing (MLM), yang biasanya memberangkatkan untuk kategori
haji plus. Imbauan oleh Kemenag Kota Pekalongan ini dikeluarkan setelah
MUI memberikan cap haram pada biro haji MLM tersebut, karena rawan
penipuan dengan adanya keterbatasan kuota haji yang tersedia di
Indonesia setiap tahunnya.
“Kami
mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan jasa biro haji MLM
karena rawan penipuan, dengan adanya pembatasan kuota haji maka tidak
semua calon haji (calhaj) bisa diberangkatkan tidak pernah mengeluarkan
sertifikasi halal bagi biro – biro semacam itu,” beber Kasi
Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Kota Pekalongan, M Nadhief saat
ditemui di kantornya, (18/2).
Dari kuota yang dipunyai Jawa Tengah
sebesar 211.000 calhaj, ongkos Naik Haji (ONH) Plus hanya diberikan
kuota sebesar 17.000 saja. Sedangkan haji reguler sebanyak 194.000.
“Saat ini, di Kota Pekalongan daftar tunggu untuk pelaksanaan ibadah
haji reguler telah mencapai tahun 2024.
Sedangkan untuk ONH Plus,
daftar tunggu mencapai tahun 2017,” Dalam hal larangan, Kemenag Kota
Pekalongan tidak bisa berbuat banyak karena izin mendirikan biro haji
MLM berasal dari pusat, dan kewenangan haji plus hanya bisa dilayani
setingkat Kantor Wilayah (Kanwil) pada Biaya Penyelenggaraan Ibadah
Haji (BPIH) khusus. “Kami tidak bertanggung jawab apabila ada
masyarakat yang tertipu dengan keberadaan biro haji MLM. Karena hal ini
berada di luar wewenang kami. Kemenag Kota Pekalongan hanya melayani
pemberangkatan haji reguler saja,” jelasnya.
Dikesempatan
lain, Kepala Kemenag Kota Pekalongan, Dr H Suratno MPd menjelaskan jika
keabsahan biro – biro haji MLM tidak bisa dicek secara langsung. Karena
semua perizinan berasal dari pusat dan kebanyakan kantor yang ada
disini merupakan kantor cabang. “Biro – biro haji MLM tidak kami
anjurkan namun untuk biro dengan model biasa atau reguler masih
diperbolehkan, tetapi dengan cara mengantri seperti dengan cara
mengantri seperti yang dilakukan jika melalui Kemenag. Untuk haji
reguler, pasti kami jamin dan kawal prosedur pengurusannya dari awal
hingga akhir,” ujarnya. (ap15)
(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 19-02-2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar