Rabu, 20 Februari 2013

Hati-hati Biro Haji – Umroh Model MLM

Kemenag Peringatkan Bahaya Biro Haji – Umroh MLM 

PODOSUGIH – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan memperingatkan ummat islam untuk tidak menggunakan jasa biro haji berlabel Multi Leverl Marketing (MLM), yang biasanya memberangkatkan untuk kategori haji plus. Imbauan oleh Kemenag Kota Pekalongan ini dikeluarkan setelah MUI memberikan cap haram pada biro haji MLM tersebut, karena rawan penipuan dengan adanya keterbatasan kuota haji yang tersedia di Indonesia setiap tahunnya. 

Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan jasa biro haji MLM karena rawan penipuan, dengan adanya pembatasan kuota haji maka tidak semua calon haji (calhaj) bisa diberangkatkan tidak pernah mengeluarkan sertifikasi halal bagi biro – biro semacam itu,” beber Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Kota Pekalongan, M Nadhief saat ditemui di kantornya, (18/2). 

Dari kuota yang dipunyai Jawa Tengah sebesar 211.000 calhaj, ongkos Naik Haji (ONH) Plus hanya diberikan kuota sebesar 17.000 saja. Sedangkan haji reguler sebanyak 194.000. “Saat ini, di Kota Pekalongan daftar tunggu untuk pelaksanaan ibadah haji reguler telah mencapai tahun 2024.

Sedangkan untuk ONH Plus, daftar tunggu mencapai tahun 2017,” Dalam hal larangan, Kemenag Kota Pekalongan tidak bisa berbuat banyak karena izin mendirikan biro haji MLM berasal dari pusat, dan kewenangan haji plus hanya bisa dilayani setingkat Kantor Wilayah (Kanwil) pada Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) khusus. “Kami tidak bertanggung jawab apabila ada masyarakat yang tertipu dengan keberadaan biro haji MLM. Karena hal ini berada di luar wewenang kami. Kemenag Kota Pekalongan hanya melayani pemberangkatan haji reguler saja,” jelasnya.

Dikesempatan lain, Kepala Kemenag Kota Pekalongan, Dr H Suratno MPd menjelaskan jika keabsahan biro – biro haji MLM tidak bisa dicek secara langsung. Karena semua perizinan berasal dari pusat dan kebanyakan kantor yang ada disini merupakan kantor cabang. “Biro – biro haji MLM tidak kami anjurkan namun untuk biro dengan model biasa atau reguler masih diperbolehkan, tetapi dengan cara mengantri seperti dengan cara mengantri seperti yang dilakukan jika melalui Kemenag. Untuk haji reguler, pasti kami jamin dan kawal prosedur pengurusannya dari awal hingga akhir,” ujarnya. (ap15)

(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 19-02-2013)

 

Tidak ada komentar: