KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan
menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Peraturan Daerah
tentang Bangunan Gedung, Jumat (22/2/2013) di Gedung Paripurna DPRD
setempat.
Rapat Paripurna dihadiri oleh Bupati
Pekalongan Drs. H. A. Antono, M.Si, Ketua DPRD H. Asip Kholbihi beserta
kedua Waki Ketua yaitu Tuti Harmonis dan Nur Balistik beserta sebagian
besar anggota DPRD, Kapolres Pekalongan AKBP Hanif, SIK, perwakilan
FKPD, Sekda beserta para Kepala SKPD, pimpinan instansi Vertikal,
BUMN/BUMD, para pimpinan ormas, dan tamu undangan lainnya.
Acara diawali dengan pembacaan kata
akhir dari 6 (enam) Fraksi DPRD, dilanjutkan dengan sambutan Bupati
Pekalongan serta penandatanganan persetujuan bersama. Ke-6 Fraksi DPRD
Kabupaten Pekalongan yaitu Fraksi PKB, Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi
Golkar, Fraksi Persatuan Pembangunan Demokrat dan Fraksi Harum dapat
menerima dan menyetujui Raperda tentang Bangunan Gedung untuk
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan.
Bupati Pekalongan dalam sambutannya
menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada segenap anggota
Dewan yang telah membahas dan menyetujui Raperda Bangunan Gedung, serta
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Bupati menuturkan, dalam menyusun
Raperda Bangunan Gedung, selain mengacu pada prinsip-prinsip dan norma
yang ada, Pemkab Pekalongan juga melakukan konsultasi publik sebagai
forum untuk menampung aspirasi maupun masukan dari masyarakat dan para
pemangku kepentingan. Serta telah dilaksanakan langkah-langkah
penyempurnaan sebagai upaya penyelarasan Raperda Bangunan Gedung dengan
kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu
UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah No.
36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002, serta
Peraturan Menteri PU No. 29 Tahun 2006. Sehingga diharapkan Peraturan
Daerah Bangunan Gedung dapat lebih aplikatif sebagai acuan kita dalam
penataan bangunan gedung di Kabupaten Pekalongan.
Dengan diberlakukannya Perda Bangunan
Gedung diharapkan dalam pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan
bangunan gedung di Kabupaten Pekalongan dapat terwujud, yaitu (a)
bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung
yang serasi dan selaras dengan lingkungannya; (b) tertib
penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan
gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan; dan
(c) kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Dalam pembahasan materinya, Bupati
menjelaskan bahwa Perda Bangunan Gedung telah diselaraskan dengan Perda
No. 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten
Pekalongan Tahun 2011 – 2031. Dan substansi pasal-pasal didalamnya
diarahkan agar didalam pelaksanaannya dapat bersinergi dengan Rencana
Detail Tata Ruang Kota (RDTR) dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
(RTBL) yang masih dalam proses penyusunan.
Segenap potensi, kemampuan dan
pemikiran telah kita curahkan bersama dalam merealisasikan cita-cita
luhur guna memenuhi kepentingan dan kebutuhan kehidupan masyarakat,
namun masih banyak harapan masyarakat yang belum dapat kita wujudkan.
“Untuk itu kepada semua elemen, baik pemerintah terutama instansi
terkait seperti DPU, BPM-PPT, Satpol PP, bahkan masyarakat perlu
menjalin semangat kebersamaan dan kerjasama yang haromis dalam
melaksanakan program dan kegiatan pembangunan, sehingga mampu
meningkatkan kesejahteraan yang dapat dinikmati secara demokratis,
adil, dan merata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pekalongan,” terang
Bupati mengakhiri sambutannya.
Sebagai wujud nyata persetujuan dan
penetapan Perda Bangunan Gedung, dilakukan penandatanganan persetujuan
bersama antara Bupati Pekalongan dengan Pimpinan DPRD Kabupaten
Pekalongan yang disaksikan oleh seluruh hadirin dan tamu undangan.
(kasmudi, kontributor kab. Pekalongan)
Sumber : Bag. Humas SetdaEditor web : nd
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar