Empat Perusahaan Pekalongan Abaikan UMK 2013
PEKALONGAN, suaramerdeka.com - Sejumlah perusahaan
di Kota Pekalongan tidak mematuhi Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa
Tengah Nomor 561.4/58/2012 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota
di Jawa Tengah. Pada saat ini, masih ada beberapa perusahaan yang belum
membayar gaji karyawan sesuai UMK yang ditetapkan dalam SK tersebut.
Berdasarkan
pantauan pelaksanaan UMK yang dilakukan DPC Serikat Pekerja Nasional
(SPN) Kota Pekalongan di sejumlah perusahaan, tercatat ada empat
perusahaan yang belum membayar gaji karyawan sesuai UMK 2013, yakni
sebesar Rp 980.000. “Selama bulan Januari, ada empat perusahaan yang
karyawannya belum menerima gaji sesuai UMK 2013,” kata Sekretaris DPC
SPN Kota Pekalongan, Damirin.
Empat perusahaan tersebut adalah
Mal Pekalongan (Mal Borobudur), CV Panca Jaya, PT Retota Sakti dan
Telkom Property. Damirin memaparkan, karyawan Mal Pekalongan menerima
gaji bulan Januari Rp 780.000. Sedangkan karyawan CV Panca Jaya
menerima gaji Rp 600.000, PT Retota Sakti Rp 700.000 dan Telkom
Property Rp 800.000.
Padahal, berdasarkan data Dinas Sosial
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Pekalongan,
hingga batas terakhir pengajuan penangguhan pelaksanaan UMK 2013, 20
Desember 2012, tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan
pelaksanaan UMK 2013.
“Berdasarkan laporan Dinsosnakertrans
tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK 2013.
Tapi ada perusahaan yang tidak membayar gaji sesuai UMK 2013. Ini
menunjukkan bahwa pengawasan pemerintah di bidang ketenagakerjaan
sangat lemah,” paparnya.
Saat ini, DPC SPN Kota Pekalongan tengah
melakukan advokasi di PT Telkom Property dan Mal Pekalongan. Sedangkan
untuk Retota Sakti dan CV Panca Jaya masih dilakukan pendalaman kasus.
Ia meminta Dinsosnakertrans lebih serius mengawasi pelaksanaan UMK
2013, terutama pada perusahaan-perusahaan yang belum ada serikat
pekerjanya.
Pasalnya, ia memperkirakan masih banyak perusahaan
yang belum membayar gaji karyawan sesuai UMK 2013. “Tidak membayar gaji
sesuai UMK termasuk tindak pidana, dan bisa dilaporkan ke kepolisian.
Namun saat ini, kami masih mengupayakan upaya komunikasi terlebih
dahulu dengan perusahan terkait,” jelasnya.
(
Isnawati / CN26 / JBSM )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar