Sabtu, 16 Februari 2013

Tidak Membayar Gaji Sesuai UMK Termasuk Tindak Pidana

Empat Perusahaan Pekalongan Abaikan UMK 2013

PEKALONGAN, suaramerdeka.com - Sejumlah perusahaan di Kota Pekalongan tidak mematuhi Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 561.4/58/2012 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Pada saat ini, masih ada beberapa perusahaan yang belum membayar gaji karyawan sesuai UMK yang ditetapkan dalam SK tersebut.

Berdasarkan pantauan pelaksanaan UMK yang dilakukan DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Pekalongan di sejumlah perusahaan, tercatat ada empat perusahaan yang belum membayar gaji karyawan sesuai UMK 2013, yakni sebesar Rp 980.000. “Selama bulan Januari, ada empat perusahaan yang karyawannya belum menerima gaji sesuai UMK 2013,” kata Sekretaris DPC SPN Kota Pekalongan, Damirin.

Empat perusahaan tersebut adalah Mal Pekalongan (Mal Borobudur), CV Panca Jaya, PT Retota Sakti dan Telkom Property. Damirin memaparkan, karyawan Mal Pekalongan menerima gaji bulan Januari Rp 780.000. Sedangkan karyawan CV Panca Jaya menerima gaji Rp 600.000, PT Retota Sakti Rp 700.000 dan Telkom Property Rp 800.000.

Padahal, berdasarkan data Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Pekalongan, hingga batas terakhir pengajuan penangguhan pelaksanaan UMK 2013, 20 Desember 2012, tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK 2013. 

“Berdasarkan laporan Dinsosnakertrans tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK 2013. Tapi ada perusahaan yang tidak membayar gaji sesuai UMK 2013. Ini menunjukkan bahwa pengawasan pemerintah di bidang ketenagakerjaan sangat lemah,” paparnya.

Saat ini, DPC SPN Kota Pekalongan tengah melakukan advokasi di PT Telkom Property dan Mal Pekalongan. Sedangkan untuk Retota Sakti dan CV Panca Jaya masih dilakukan pendalaman kasus. Ia meminta Dinsosnakertrans lebih serius mengawasi pelaksanaan UMK 2013, terutama pada perusahaan-perusahaan yang belum ada serikat pekerjanya.

Pasalnya, ia memperkirakan masih banyak perusahaan yang belum membayar gaji karyawan sesuai UMK 2013. “Tidak membayar gaji sesuai UMK termasuk tindak pidana, dan bisa dilaporkan ke kepolisian. Namun saat ini, kami masih mengupayakan upaya komunikasi terlebih dahulu dengan perusahan terkait,” jelasnya.
( Isnawati / CN26 / JBSM

Tidak ada komentar: