Aturan Baru SIM Tak Jadi Berlaku Maret Ini?
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian akan mengkaji ulang peraturan soal
perpanjangan surat izin mengemudi. Melalui surat Markas Besar
Kepolisian Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 Ayat (2) dan (3), tidak ada
toleransi perpanjangan SIM selama 1 tahun.
"Ada beberapa poin yang akan kami kaji," kata juru bicara Kepolisian
Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Selasa, 19 Februari 2013.
"Sehingga peraturan tersebut batal berlaku per Maret 2013 nanti."
Salah satunya adalah masalah biaya. Dalam peraturan ini disebutkan
bahwa masyarakat yang akan mengurus SIM akan dikenakan biaya tes
kesehatan. Hanya saja, menurut Rikwanto, kemungkinan akan ditekan.
"Sekaligus digabung dengan administrasi lain agar murah," katanya.
Berikutnya adalah masalah teknis kepengurusan SIM. Dalam peraturan
tersebut disebutkan bahwa tidak ada istilah perpanjangan SIM. Sehingga
bagi yang sudah habis masa berlaku SIM-nya, harus mengurus yang baru.
Hanya ada usulan bahwa nanti harus sedikit dibedakan antara yang
benar-benar baru dan yang lama.
Terakhir masalah sosialisasi. Kebijakan ini, menurut Rikwanto, perlu
disosialisasikan secara masif. "Sehingga jika nanti sudah fix akan
mulai disosialisasikan secara menyeluruh," ujarnya.
Rikwanto mengatakan pada dasarnya kebijakan ini dilakukan untuk
menertibkan masyarakat. "Agar lebih disiplin," katanya. Selain itu,
dengan mengurus SIM dari awal lagi, ini sekaligus tes ulang.
Menurut Rikwanto, warga bisa saja tidak mengurus seperti baru
pertama kali membuat. Syaratnya, mereka meminta perpanjangan sebelum
masa berlaku habis. "Bisa beberapa hari sebelum habis datang ke layanan
SIM keliling," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar