Bangunan Kuno Diverifikasi Ulang
Sebelem Didaftarkan Sebagai BCB
PEKALONGAN –
Sebanyak 286 bangunan kuno temuan Tim Inventarisasi Bangunan Cagar
Budaya (BCB) Kota Pekalongan tahun 2011 akan diverifikasi ulang sebelum
dimasukkan ke dalam daftar bangunan cagar budaya Kota Pekalongan.
Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan (Dishubparbud) Kota
Pekalongan, Doyo Budi Wibowo menjelaskan, apa yang dilakukan Tim
Inventarisasi Bangunan Cagar Budaya Kota Pekalongan pada tahun itu baru
dalam tahap pendataan (inventarisasi). Untuk itu perlu adanya tindak
lanjut di lapangan sebelum bangunan tersebut didaftarkan sebagai
bangunan cagar budaya.
“Hasil
inventarisasi itu akan diverifikasi ulang. Karena pada saat itu masih
dalam tahap pendataan, sehingga harus digali lagi informasi lebih
mendalam tentang bangunan tersebut,” terang dia. (11/2). Menurut dia,
untuk menetapkan sebuah bangunan termasuk bangunan cagar budaya atau
tidak, diperlukan beberapa tahapan. Setelah pendataan (mencermati
arsitektur bangunan), tahapan berikutnya yakni penggalian informasi
sedalam – dalamnya dengan narasumber. Setelah itu pengukuran bangunan.
“Pada
saat pendataan, tidak semuanya bisa langsung bertemu dengan pemilik
rumah. Pendataan hanya dilakukan dengan mencermati bentuk
arsitekturnya. Tidak bisa langsung ditetapkan sebagai bangunan cagar
budaya, tetapi perlu dilakukan verifikasi ulang. Apakah bangunan kuno
itu memenuhi kriteria sebagai bangunan cagar budaya atau tidak,”
paparnya.
Memenuhi Kriteria
Dalam
pasal 44 Undang – undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
dijelaskan cagar budaya dapat ditetapkan menjadi cagar budaya peringkat
kabupaten/kota apabila memenuhi beberapa syarat. Antara lain mewakili
masa gaya yang khas, tingkat keterancamannya tinggi, jenisnya sedikit
dan jumlahnya terbatas. Pada 2011 lalu, Tim Inventarisasi Bangunan
Cagar Budaya Kota Pekalongan mengekspose temuan 286 bangunan kuno yang
bisa dikategorikan sebagai bangunan cagar budaya. Bangunan – bangunan
tersebut dibangun antara tahun 1930 hingga 1970. sebagian besar
bangunan tersebut dikelola perorangan.
Sebelumnya,
Tim Inventarisasi dan Dokumentasi BCB Kota Pekalongan Tahun 2009, Dinas
Perhubungan, Komunikasi, Informatika, Pariwisata dan Kebudayaan Kota
Pekalongan (kini Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan),
menginventarisasi 27 bangunan kuno yang memenuhi kriteria bangunan
cagar budaya. Dari 27 bangunan kuno yang tercatat dalam Inventarisasi
dan Dokumentasi BCB Kota Pekalongan Tahun 2009 tersebut, ada yang sudah
hilang, yakni bangunan bekas gudang PT Pagilaran di Jalan WR Supratman.
Bangunan tersebut dibongkar pada akhir tahun 2011. Saat ini, di bekas
lahan bangunan tersebut dibangun Jetayu Residence. (K30-49)
(SUMBER : SUARA MERDEKA, 12-02-2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar