Parkir di Tiga Ruas Jalan Kota Dipantau
PEKALONGAN
– Meski sudah sering melakukan penertiban, namun Dinas Perhubungan Kota
Pekalongan hingga sekarang terus memantau semua lokasi yang digunakan
untuk parkir. Pantauan tersebut dilakukan supaya semua lokasi pakir di
Kota Batik dapat tertata dengan baik. Demikian dikatakan Kepala Dinas
Perhubungan Kota Pekalongan Doyo Budi Wibowo, soal keberadaan tempat
yang digunakan sebagai lahan parkir di wilayah kerjanya, kemarin.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran penertiban adalah nanti adalah Jalan
Hayam Wuruk, Hasanudin, dan Sultan Agung. Bahkan tiga lokasi itu
merupakan kawasan tertib lalu lintas (KTL) di Kota Pekalongan sehingga
benar-benar diawasi semaksimal mungkin.
“Rencananya,
lokasi KTL di Kota Batik akan diperpanjang hingga jalan Dr Cipto,”
paparnya. Sedangkan tempat lain yang juga perlu mendapat perhatian
khusus soal penertiban parkir yakni di sekitar depan Mal Matahari dan
alun – alun. Menurutnya, di sekitar kawasan itu saat hari – hari
tertentu selalu dipadati kendaraan sehingga arus lalu lintas menjadi
tersendat. Jika penataan pakir tidak rapi, dikhawatirkan akan semakin
membuat arus lalu lintas semakin padat.
Ditambahkan,
dalam melakukan penertiban pihaknya mengajak sejumlah instansi terkait
seperti Satlantas Polres Pekalongan Kota dan Satpol PP. Sedangkan
Bentuk penertiban yang dilakukan yakni memberikan pembinaan dan teguran
kepada petugas parkir yang tidak mengindahkan rambu – rambu lalu
lintas, khususnya tanda larangan parkir dan berhenti. Maka dari itu,
ketika kegiatan berlangsung semua tukang parkir yang sedang bekerja
akan dikumpulkan untuk mendengarkan pengarahan.
Tidak Semrawut
Menyinggung
soal ketentuan yang harus dilakukan petugas parkir, Doyo menjelaskan
supaya penataannya searah. Misalnya penempatan parkir semuanya di
sebelah kanan jalan sehingga di sebelah kanan jalan sehingga di sebelah
kiri tidak boleh digunakan untuk tempat berhenti kendaraan sementara.
Penataan itu dilakukan supaya tidak ada kesemrawutan di sekitar tempat
parkir. “Kalau parkir kendaraannya ada yang di sebelah kanan dan kiri,
arus lalu lintas pasti terganggu karena bisa mempersempit jalan,”
katanya.
Penertiban
lainnya yakni memantau keberadaan kendaraan yang sedang parkir.
Biasanya masih terlihat sejumlah warga yang masih memarkir kendaraan di
atas trotoar. Padahal sesuai peraturan yang ada di Kota Batik, semua
kendaraan tidak boleh parkir di tempat itu. “Trotoar di fungsikan bagi
pejalan kaki. Kalau digunakan untuk parkir, berarti akan mengganggu
kenyamanan para pengguna jalan sehingga tindakan itu melanggar
ketentuan yang ada,” katanya. (H4-90)
(SUMBER : SUARA MERDEKA, 16-02-2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar