Jumat, 14 September 2012

Angka Perceraian Guru PNS Meningkat

Guru PNS Cerai Meningkat
  • Kecanggihan Teknologi Mendukung Perselingkuhan

BAROS - Angka perceraian guru yang berstatus PNS, berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Pekalongan hingga Agustus 2012 ini mengalami peningkatan hingga empat kali lipat dibandingkan tahun lalu.

"Tercatat 11 PNS yang berprofesi guru tersebut mengajukan gugat cerai. Padahal pada tahun 2011, jumlah keseluruhannya hanya mencapai tiga orang saja," ucap Panitera Muda Hukum PA Kelas 1A Pekalongan, Mohammad Sukiyanto SH MH saat ditemui Radar Pekalongan di kantornya, Selasa (11/9).

Adapun yang menjadi alasannya karena masalah cemburu. Si suami diduga memiliki wanita idaman lain (WIL). Alasan tersebut menjadi trend baru pengajuan gugatan cerai, karena biasanya faktor ekonomi menjadi permasalahan utama. "Dominasi alasan gugatan cerai yang diajukan tergolong trend baru yakni perselingkuhan karena biasanya faktor ekonomi," bebernya.

 Ilustrasi
KECANGGIHAN TEKNOLOGI MENDUKUNG PERSELINGKUHAN

Mohammad Sukiyanto menyebut, kecanggihan teknologi sebagai faktor penunjang terjadinya peningkatan perceraian akibat selingkuh. Misalnya saja terjadi dengan diawali seringnya komunikasi dengan WIL melalui pesan singkat HP maupun jejaring sosial. "Rata-rata para isteri yang mengajukan gugatan cerai mengeluh karena mereka mendapati pasangannya ternyata berkomunikasi secara mesra dengan wanita lain. Hal tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi, sampai pada akhirnya kepergok oleh para isteri tersebut," katanya.

Pengajuan gugatan cerai bisa dilakukan di PA Kelas 1A Pekalongan selama berada di wilayah hukum tempat tinggal isteri, walaupun yang bersangkutan bekerja di luar kota. Pengajuan perceraian ada dua, cerai gugat yang mengajukan dari pihak isteri. Sedangkan cerai talak berasal dari pihak suami. "Tempat pengadilan gugatan cerai bisa berubah jika pihak isteri minggat, sehingga pengajuan perkaranya dilakukan di wilayah suami," katanya.

Untuk mencegah terjadinya perceraian baik cerai gugat maupun cerai talak, Mohammad Sukiyanto mengimbau agar pasangan suami isteri bisa menjaga kemesraan, dan keutuhan rumah tangga dengan pengertian. "Jika terjadi pertengkaran, hendaknya bisa diselesaikan dengan 'kepala dingin' dan tidak emosi. Sebelum memasuki tingkat perceraian, diharapkan permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan melibatkan kedua keluarga pasangan agar bisa mendamaikan permasalahan yang terjadi," imbaunya. (ap15)
sumber:www.facebook.com/notes/radar-pekalongan/guru-pns-cerai-meningkat/422321711148472

Tidak ada komentar: