Rabu, 19 September 2012

PN Pekalongan Gagal Melakukan Eksekusi Mesin Blower Milik PT Indratex

Juru Sita PN Pekalongan Gagal Eksekusi Mesin Blower Pabrik Indratex

Akibat dihadang ratusan buruh pabrik, petugas juru sita Pengadilan Negeri Pekalongan akhirnya gagal melakukan eksekusi mesin blower milik PT Indratex selasa 18 September.

Petugas Juru Sita Pengadilan Negeri Pekalongan Purwaka kepada Radio Kota Batik mengatakan penyitaan mesin blower ini merupakan perintah negara, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan pihak penggugat Sugiharto.

 
Purwaka menjelaskan, pihaknya terpaksa melakukan penundaan eksekusi,karena menghindari adanya bentrok dengan ratusan buruh pabrik yang sengaja menghadang proses eksekusi ini, meskipun demikian pihaknya akan kembali melakukan eksekusi meskipun belum di ketahui waktunya.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung tertanggal 8 Oktober 2010, yang memenangkan Sugiharto alias Alung selaku penggugat.
 
 
Sementara itu, saat dihubungi Radio Kota Batik Sugiharto mengaku kecewa dengan gagalnya eksekusi oleh petugas juru sita. Dan pihaknya menyatakan akan kembali melayangkan surat kepada Pengadilan Negeri setempat, supaya eksekusi tersebut kembali dilakukan. 
sumber:www.radiokotabatik.net

Tidak ada komentar: