Sabtu, 01 September 2012

Pembagian e-KTP di Kota Pekalongan

e-KTP Segera Dibagikan

DISDUKCAPIL - Sebentar lagi, e-KTP segera dibagikan ke masyarakat Kota Pekalongan. Sebab saat ini telah memasuki tahap penyortiran nama serta alamat penduduk berdasarkan Kelurahan, RW dan RT masing-masing. Demikian disampaikan Kabid Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil), Drs Suyono MSi, Rabu (29/8) di kantornya.


Hanya saja, waktu pembagian e-KTP belum ditentukan karena ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Diperkirakan akan ada sekitar 100 ribu e-KTP yang dibagikan dari sekitar 173 ribu orang yang melakukan pendaftaran e-KTP di Kota Pekalongan. "Ini merupakan tahap pertama dari rencana pembagian e-KTP di Kota Pekalongan. Sedangkan sekitar 73 ribu orang lainnya menunggu tahap kedua," katanya.

Nantinya ketika e-KTP dipergunakan untuk mengetahui datanya dengan menggunakan Card Read agar bisa membaca chip yang ada didalamnya. Supaya tidak mengganggu pembacaan chip, nantinya maka masyarakat diimbau untuk tidak melaminating maupun menstaples-nya. "Bahkan ketika tergores ataupun terlipat bisa membuat chip tidak terbaca. Sehingga diminta untuk hati-hati dalam menyimpan e-KTP. Walaupun begitu, e-KTP masih bisa ditaruh di dompet seperti biasanya," imbuhnya.




Program e-KTP reguler di Kota Pekalongan kembali dibuka sejak 23 Agustus kemarin, setelah pada 30 April yang lalu diberhentikan dalam pembuatan e-KTP massal sesuai instruksi dari Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) RI.




Sejak dibuka kembali, hingga Selasa kemarin telah tercatat terdapat 353 orang yang melakukan pembuatan e-KTP reguler di Kota Pekalongan. "Jumlah tersebut meliputi 168 orang dari Kecamatan Pekalongan Barat, 65 orang dari Kecamatan Pekalongan Timur, 60 orang dari Kecamatan Pekalongan Utara dan Selatan. Pembukaan kembali pembuatan e_KTP juga berdekatan dengan lebaran sehingga bisa mengakomodir para warga yang bekerja diluar kota untuk bisa mengurusnya," ucapnya.

Hingga saat ini tercatat terdapat 234.449 orang wajib KTP di Kota Pekalongan. Sehingga diperkirakan masih ada sekitar 61.400 orang yang belum melakukan pembuatan e-KTP. "Nantinya, tempat-tempat yang membutuhkan pengurusan dengan e-KTP harus menggunakan Card Read misalnya saja instansi-instansi pemerintahan tertentu seperti Disdukpencapil dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) maupun dunia perbankkan," pungkasnya. (ap15)

Tidak ada komentar: