Pemkot Siap Berikan Sanksi PNS Yang Tak Taat Aturan 5 Hari Kerja
Pemkot Pekalongan tidak segan – segan akan memberikan sanksi tegas
berupa penurunan pangkat maupun pemecatan kepada Pegawai Negeri Sipil
yang tidak patuh dalam aturan jam kerja. Hal itu ditegaskan Basyir
Ahmad, kepada Radio Kota Batik, dalam acara walikota menjawab.
Walikota Pekalongan Basyir Ahmad menjelaskan bahwa kebijakan 5 hari kerja merupakan peraturan dari pusat. Dimana pegawai dilingkungan pemkot juga diminta untuk mematuhi aturan yang ada. Seperti jam kantor yang hingga saat ini masih menjadi sorotan masyarakat.
Menurut Walikota, meskipun ada kebijakan 5 hari kerja, namun khusus untuk pelayanan public, yang menyangkut masalah kesehatan dan pendidikan tetap 6 hari kerja. Sehingga masyarakat diminta untuk ikut mengawasi kinerja dari pegawai negeri sipil tersebut.
Walikota Pekalongan Basyir Ahmad menjelaskan bahwa kebijakan 5 hari kerja merupakan peraturan dari pusat. Dimana pegawai dilingkungan pemkot juga diminta untuk mematuhi aturan yang ada. Seperti jam kantor yang hingga saat ini masih menjadi sorotan masyarakat.
Menurut Walikota, meskipun ada kebijakan 5 hari kerja, namun khusus untuk pelayanan public, yang menyangkut masalah kesehatan dan pendidikan tetap 6 hari kerja. Sehingga masyarakat diminta untuk ikut mengawasi kinerja dari pegawai negeri sipil tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar