Para pemilik usaha warnet diminta untuk tak melayani pelajar yang datang ke temnpat usahanya pada jam sekolah. Ha demikian ditegaskan oleh Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika pada Dishubkominfo Kabupaten Pekalongan, M Arifin, kemarin.
Menurutnya, pelarangan pelajar yang
masih menggunakan seragam ke warung internet pada jam sekolah adalah
tindak lanjut dari diterbitkannya Perda tentang Keteriban Umum
(Tibum).
"Sebagai langkah antifipasi terjadinya
penyalahgunaan bilik warnet untuk dijadikan tempat pacaran. Maka kami
minta kepada para pemilik warnet melarang pelajar menggunakan seragam
datang ke warnet pada jam sekolah," tandasnya.
Bahkan, sambung dia, Dishubkominfo
sudah mengumpulkan para pengusaha warnet untuk mendesain ulang bilik
warnet mereka (pengusaha warnet) yang tingginya melebihi dada orang
dewasa.
"Setelah diberi pembinaan, mereka
akhirnya sepakat untuk menata ulang desain bilik warnet mereka. Langkah
ini diambil semata-mata agar tidak terjadi penyalahgunaan bilik
warnet," tegas dia.
Selain meminta bilik warnet agar
tingginya tak melebihi dada orang desa, pihaknya juga meminta para
pengusaha warnet meminta membatasi jam operasionalnya. Sebab, kata dia,
di sejumlah kecamatan seperti di Kecamatan Kedungwuni dan Wiradesa
banyak pengusaha warnet beroperasi 24 jam. Adapun berdasarkan aturan
mulai pukul 09.00 hingga 00.00.
Terpisah, Kapolsek Kedungwuni AKP I
Nyoman Landung menambahkan, berkaitan antisipasi terjadinya
penyalahgunaan bilik warnet dan warnet dijadikan tempat judi online.
Pihaknya telah mengeluarkan surat imbaun kepada para pengusaha warnet
di wilayah hukumnya agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
"Kami sering imbau mereka melalui surat selalu menjaga situasi
kondusif," ujarnya. (i)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar