Tarif Angkot Ditetapkan Naik 30% Menjadi Rp 3800
KOTA
– Dishubparbud Kota Pekalongan, akhirnya menetapkan kenaikan tarif
angkot dalam kota sebesar 30 persen dari tarif sebelumnya. Keputusan
itu ditetapkan melalui rapat bersama antara Dishub bersama beberapa
pihak terkait seperti Polres Pekalongan Kota, paguyuban sopir angkot
dan organda setempat dipimpin langsung oleh Dishub, Slamet Phrihantono,
Senin (24/6). Dengan besaran kenaikan tersebut, maka tarif angkot yang
berlaku sebelumnya Rp 3000 naik menjadi Rp 3800.
kabid
Pengujian dan Angkot Dishubparbud setempat Mohammad Bagus Diyanto
menjelaskan, besaran kenaikan tersebut menjadi kesepakatan beberapa
pihak yang ikut dalam rapat kemarin.
Namun,
dikatakan Bagus, jumlah kenaikan tersebut masih bersifat sementara
sambil menunggu perkembangan di lapangan. Penetapan tarif sementara
dikarenakan pertimbangan akan terjadinya gejolak di lapangan. Dirinya
mencontohkan, meski tarif sudah ditetapkan sebesar Rp 3800, sebagian
besar masyarakat akan tetap membayar dengan tarif bulat namun lebih
rendah dari yang sudah ditetapkan, misalnya Rp 3500 atau justru tetap
Rp 3000.
“Pihak
Paguyuban sopir angkot sempat mengusulkan untuk membulatkan besaran
kenaikan menjadi Rp 4000. namun, jika dinaikkan hingga jumlah tersebut,
menurut kami justru akan memberatkan penumpang, dan memberikan dampak
yang kurang baik terhadap kelangsungan angkutan dalam kota sendiri.
Selain itu, batas atas kenaikan tarif angkot yang sudah ditetapkan
kemenhub pusat juga hanya 30%,”tuturnya.
Dengan
pertimbangan itu, Dishubparbud akhirnya memutuskan untuk menaikkan
tarif dengan embel-embel hanya berlaku sementara. Sehingga, ketika
ditemukan gejolak atau kejadian di lapangan yang berbeda dengan
keputusan pihak pemerintah, maka bisa dilakukan perubahan dan
penyesuaian.
Selain menentukan tarif umum, dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai tarif angkutan subsidi bagi pelajar dan mahasiswa.
Dalam
pertemuan kemarin, sambung Bagus, paguyuban sopir angkot memberikan
masukan agar Pemkot juga dapat menaikkan tarif angkutan subsidi bagi
pelajar dan mahasiswa. Pasalnya, jika tarif semula tetap diberlakukan,
maka sopipr angkot akan mendapatkan kerugian.
“Akhirnya
kami sepakat untuk tarif pelajar dan mahasiswa naik menjadi Rp 2000
dengan tetap mempertimbangkan kondisi, atau gejolak yang terjadi di
lapangan,” ucapnya.
Seperti
diberitakan sebelumnya, meskipun Pemkot belum menetapkan kenaikan tarif
secara resmi, sopir angkot terlebih dulu menaikkan tarifnya hingga
angka Rp 4000. hal tersebut dilakukan, demi meminimalisir kerugian
karena kenaikan harga BBM. (nul)
(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 26-06-2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar