Agen Diimbau Patuhi Prosedur Distribusi
PEKALONGAN
– Untuk menghindari kelangkaan elpiji di tengah masyarakat, Pemerintah
Kabupaten Pekalongan melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi
(Disperindagkop) dan UMKM Kabupaten Pekalongan mengimbau kepada agen
untuk mematuhi pelaksanaan prosedur distribusi.
Kepala Disperindagkop
dan UMKM Kabupaten Pekalongan Mujiyanto mengatakan, dari pertemuan yang
dilakukan dengan pihak terkait seperti agen elpiji dan pihak SPBE,
pemerintah daerah meminta agen agar mematuhi prosedur distribusi, yakni
bertanggung jawab memasok elpiji bobot tiga kilogram hingga ke
pangkalan. Dengan begitu, diharapkan tidak terjadi kelangkaan dan harga
jual elpiji di tingkat masyarakat tidak mengalami kenaikan, karena
pangkalan mampu memasok ke tingkat pengecer.
“Imbauan
ini, juga berlaku hingga daerah terpencil seperti Lebakbarang dan
Kandang serang untuk pemerataan,” katanya. Menurutnya, kelangkaan
elpiji kali terjadi karena adanya lonjakan permintaan dari masyarakat,
yang semula memakai kayu bakar beralih ke elpiji, sedang pasokan tetap.
Penambahan Kuota
Sementara
Kabid Perdagangan Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Pekalongan Agus Dwi
Nugroho menambahkan, selain mengimbau agen untuk mematuhi prosedur
prosedur distribusi, untuk mengantisipasi kelangkaan elpiji saat ini,
direncanakan pada 23 Juni akan ada penambahan kuota sebesar 100 persen,
yakni sekitar 18.700 tabung. Sedang untuk mengantisipasi Ramadan dan
Lebaran, juga akan dilakukan penambahan kuota.
Penambahan
kuota untuk bulan Juli yakni sebesar 12 persen (60.068 tabung) dari
kuota normal yang mencapai 500.571 tabung dan Agustus ada penambahan
sebesar 3 persen dari kuota normal. “InsyaAllah ke depan pasokan akan
lancar dan masyarakat tidak perlu khawatir,” tuturnya.
(smnetwork/h79-06)
(SUMBER : HARIAN PEKALONGAN, 21-06-2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar