Din: PP Muhammadiyah tetap tolak RUU Ormas
Jakarta (ANTARA
News) - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan pihaknya tetap menolak
rancangan undang-undang Organisasi Kemasyarakatan meskipun DPR akan
membawa RUU tersebut pada rapat paripurna 25 Juni, kata Ketua Umum Din
Syamsuddin, Sabtu.
"PP Muhammadiyah tetap menolak RUU Ormas. Kami masih melihat kerancuan nalar dan kesalahan asumsi dasar, kekeliruan paradigmatik tentang relasi Negara dengan masyarakat madani di RUU tersebut," kata Din dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta.
Dia menjelaskan pertemuan antara delegasi RUU Ormas dengan perwakilan PP Muhammadiyah, pada 21 Juni, belum mencapai titik temu dalam hal persamaan pandangan.
Delegasi RUU Ormas yang dimaksud adalah perwakilan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri dan Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas.
Alasan mendasar PP Muhammadiyah untuk menolak RUU Ormas tersebut disebabkan masih terdapat nilai "mudharat" daripada manfaat di dalam RUU tersebut.
Din menceritakan pada saat pertemuan tersebut, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah Riefqi Muna memaparkan gambaran kemunduran demokrasi di Tanah Air karena RUU Ormas memiliki cara berpikir "otoritarian".
Sejumlah negara komunis, seperti Laos, Vietnam dan China, memang mengatur masyarakat sipil mereka dengan cara otoriter, maka pengesahan RUU Ormas akan menyejajarkan Indonesia dengan sejumlah negara pariah yang membelenggu masyarakat sipil dengan peraturan-peraturan itu.
"Muhammadiyah tetap tidak mendukung RUU Ormas apalagi merestuinya," tegasnya.
Sementara itu, RUU Ormas akan dibawa ke rapat paripurna DPR, Selasa (25/6), untuk disetujui sebelum disahkan menjadi UU oleh Presiden.
"Insya Allah, RUU Ormas akan dibawa ke rapat paripurna tanggal 25 Juni 2013," kata Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain.
Dari sembilan fraksi yang ada di DPR, hanya satu yang belum menyetujui RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN).
"Fraksi PAN belum bersepakat karena ada masih ada sejumlah catatan. Tetapi kami berharap sebelum 25 Juni Fraksi PAN sudah setuju RUU itu dibawa ke paripurna," ujarnya.
(F013/Z003
"PP Muhammadiyah tetap menolak RUU Ormas. Kami masih melihat kerancuan nalar dan kesalahan asumsi dasar, kekeliruan paradigmatik tentang relasi Negara dengan masyarakat madani di RUU tersebut," kata Din dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta.
Dia menjelaskan pertemuan antara delegasi RUU Ormas dengan perwakilan PP Muhammadiyah, pada 21 Juni, belum mencapai titik temu dalam hal persamaan pandangan.
Delegasi RUU Ormas yang dimaksud adalah perwakilan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri dan Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas.
Alasan mendasar PP Muhammadiyah untuk menolak RUU Ormas tersebut disebabkan masih terdapat nilai "mudharat" daripada manfaat di dalam RUU tersebut.
Din menceritakan pada saat pertemuan tersebut, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah Riefqi Muna memaparkan gambaran kemunduran demokrasi di Tanah Air karena RUU Ormas memiliki cara berpikir "otoritarian".
Sejumlah negara komunis, seperti Laos, Vietnam dan China, memang mengatur masyarakat sipil mereka dengan cara otoriter, maka pengesahan RUU Ormas akan menyejajarkan Indonesia dengan sejumlah negara pariah yang membelenggu masyarakat sipil dengan peraturan-peraturan itu.
"Muhammadiyah tetap tidak mendukung RUU Ormas apalagi merestuinya," tegasnya.
Sementara itu, RUU Ormas akan dibawa ke rapat paripurna DPR, Selasa (25/6), untuk disetujui sebelum disahkan menjadi UU oleh Presiden.
"Insya Allah, RUU Ormas akan dibawa ke rapat paripurna tanggal 25 Juni 2013," kata Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain.
Dari sembilan fraksi yang ada di DPR, hanya satu yang belum menyetujui RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN).
"Fraksi PAN belum bersepakat karena ada masih ada sejumlah catatan. Tetapi kami berharap sebelum 25 Juni Fraksi PAN sudah setuju RUU itu dibawa ke paripurna," ujarnya.
(F013/Z003
Editor: Ruslan Burhani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar