Mulai
tahun 2013 seluruh peserta didik yang akan masuk sekolah kedinasan,
termasuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) wajib mengikuti tes
kompetensi dasar (TKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Setelah
selesai mengikuti pendidikan, baru mereka akan diangkat menjadi CPNS. Demikian
ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar di Jakarta, Jumat (28/6).
“Prinsipnya
mereka adalah PNS. Karena itu setiap peserta didik yang akan masuk
sekolah kedinasan harus mengikuti ujian sebagaimana layaknya masuk
menjadi CPNS,” kata Azwar.
Menteri
PAN-RB Azwar Abubakar menjelaskan, mulai tahun 2012 test CPNS telah
dilakukan secara adil, obyektif, transparan, dan bebas KKN. Hal ini
semestinya juga dapat dilakukan pada test masuk sekolah kedinasan, yang
konon banyak diwarnai dengan permainan.
Menurut
Menteri, setidaknya ada 2 (dua) keuntungan yang akan diraih dalam
penerimaan CPNS yang adil, obyektif, transparan, dan bebas KKN.
“Pertama, kita akan memperoleh pemuda/pemudi terbaik bangsa. Kedua,
kita akan mendapatkan peningkatan kepercayaan para pemuda/pemudi
Indonesia bahwa mereka telah diperlakukan secara fair oleh Negara.”
tambah Azwar.
Terkait
dengan penerimaan mahasiswa (praja) IPDN yang dalam waktu dekat akan
melakukan ujian masuk, Menteri PAN-RB mengingatkan agar masyarakat
tidak mudah terpengaruh kalau ada pihak-pihak yang dapat memasukkan
putera-puterinya masuk IPDN dengan imbalan sejumlah uang.
Seperti
halnya test kompetensi dasar (TKD) yang dilaksanakan tahun 2012, ada 3
kelompok soal yang harus dikerjakan oleh peserta, yakni karakteristik
pribadi, intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan. Para peserta test
juga harus memenuhi passing grade (ambang batas kelulusan) yang ditetapkan.
Selain
IPDN, sekolah kedinasan yang telah memberlakukan test CPNS diantaranya
Akademi Ilmu Imigrasi dan Sekolah Tinggi Intelijen. (Humas Kementerian PAN-RB/ES)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar