Yusril Siap Gugat Aturan Kapolri Larang Jilbab Polwan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra bersedia untuk membantu
para polisi wanita (polwan) yang tak diperbolehkan untuk mengenakan
jilbab ketika berseragam Polri.
Menurutnya, seharusnya Kapolri memperbolehkan para polwan tersebut
menutup aurat sesuai dengan ajaran agamanya. "Saya mau bantu mereka
untuk bawa masalah ini ke pengadilan secara sukarela,"ujarnya kepada RoL, Senin (10/6) malam.
Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan ini menjelaskan,
konstitusi sudah menjamin setiap warga negara untuk menganut keyakinan
masing-masing. Sehingga, mengenakan jilbab merupakan bagian dari hak
konstitusional warga negara.
"Karena itu kalau ada aturan yang dibuat oleh Kapolri, maka peraturan tersebut dapat di-challance
di pengadilan,"tegasnya. Dia menambahkan, hambatan teknis bagi polwan
yang mengenakan jilbab sebenarnya tidak ada. Buktinya, polwan di Aceh
memakai jilbab dan tidak ada yang menghalangi tugas mereka.
Dia pun berjanji akan menelaah terlebih dahulu tentang Surat
Keputusan Kapolri No.Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan, penggunaan
pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri. Untuk kemudian, dibawa ke
pengadilan. "Mungkin ke MA bukan MK, tapi saya telaah dulu biar
pasti,"jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar