Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan
Ramadhan, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beragama
Islam, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PAN-RB) Azwar Abubakar pada 25 Juni 2013 telah mengirimkan Surat
Edaran Nomor 07 Tahun 2013 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Negeri
Sipil Pada Bulan Ramadhan.
Dalam surat yang ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tingi Negara, Pimpinan Kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota disebutkan, bahwa jam kerja PNS selama bulan Ramadhan diatur sebagai berikut:
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
a. Hari Senin - Kamis, pukul 08.00 - 15.00
- Waktu Istirahat, pukul 12.00 - 12.30
b. Hari Jumat, pukul 08.00 - 15.30
- Waktu Istirahat, pukul 11.30 - 12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja
a. Hari Senin - Kamis, dan Sabtu, pukul 08.00 - 14.00
- Waktu Istirahat, pukul 12.00 - 12.30
b. Hari Jumat, pukul 08.00 - 14.30
- Waktu Istirahat, pukul 11.30 - 12.30.
"Jumlah Jam Kerja bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanalan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,5 jam per minggu," terang Menteri PAN-RB Azwar Abubakar dalam Surat Edaran itu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan, menurut SE tersebut, diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat. (Pusdatin/ES)
Dalam surat yang ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tingi Negara, Pimpinan Kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota disebutkan, bahwa jam kerja PNS selama bulan Ramadhan diatur sebagai berikut:
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
a. Hari Senin - Kamis, pukul 08.00 - 15.00
- Waktu Istirahat, pukul 12.00 - 12.30
b. Hari Jumat, pukul 08.00 - 15.30
- Waktu Istirahat, pukul 11.30 - 12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja
a. Hari Senin - Kamis, dan Sabtu, pukul 08.00 - 14.00
- Waktu Istirahat, pukul 12.00 - 12.30
b. Hari Jumat, pukul 08.00 - 14.30
- Waktu Istirahat, pukul 11.30 - 12.30.
"Jumlah Jam Kerja bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanalan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,5 jam per minggu," terang Menteri PAN-RB Azwar Abubakar dalam Surat Edaran itu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan, menurut SE tersebut, diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat. (Pusdatin/ES)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar