Senin, 17 Juni 2013

Penyuluhan tentang keamanan pangan

Dinkes Gelar Penyuluhan Keamanan Pangan bagi IRTP 

KAJEN – Pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia, tidak terkecuali pangan yang dihasilkan Industri Rumah Tangga Pangan (RTP). Undang – undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 111 ayat (1) menyatakan bahwa makanan dan minuman yang digunakan masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan. Undang-undang ini mengamanatkan bahwa makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut ijin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

         Menyikapi hal tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan penyuluhan tentang keamanan pangan dalam pengelolaan industri rumah tangga pangan (IRTP) menuju Cara Produksi Pangan yang Baik Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT). Kegiatan dilaksanakan di aula Dinas Kesehatan selama dua hari yakni Senin – Selasa (10 dan 11 Juni 2013).

         Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan (PSDK), Catur Elmiyati, SP.Mpop.HR.     Ia menekankan pentingnya keamanan pangan dalam proses produksi pangan rumah tangga. “Keamanan pangan bukan hanya merupakan isu dunia tetapi juga menyangkut kepedulian individu,” katanya.

         Dijelaskan, jaminan akan keamanan pangan merupakan hak asasi konsumen. Walaupun pangan itu menarik, nikmat, tinggi gizinya jika tidak aman di konsumsi praktis tidak ada nilainya sama sekali. Pangan termasuk kebutuhan terpenting dan sangat esensial dalam kehidupan manusia sehingga pangan yang di konsumsi oleh masyarakat harus memenuhi syarat keamanan pangan.

         Pangan yang bermutu dan aman dapat dihasilkan dari dapur rumah tangga maupun dari industri  pangan. Oleh karena itu industri pangan memegang peran penting dalam beredarnya pangan yang memenuhi standar mutu dan keamanan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah. Mengingat hal tersebut, maka ditetapkan Pedoman Cara Produksi Pangan yang Baik Untuk Industri Rumah Tangan Pangan.

          Cara produksi pangan yang baik (CPPB) merupakan salah satu factor penting untuk memenuhi standar mutu atau persyaratan keamanan pangan yang ditetapkan untuk pangan. CPPB sangat berguna bagi kelangsungan hidup industry pangan baik yang berskala kecil, sedang, maupun yang berskala besar. Melalui CPPB ini industry pangan dapat menghasilkan pangan bermutu, layak dikonsumsi, dan aman bagi kesehatan. Dengan menghasilkan pangan yang bermutu dan aman untuk dikonsumsi kepercayaan masyarakat niscaya akan meningkat dan industry pangan yang bersangkutan akan berkembang pesat. Dengan berkembangnya industry pangan yang menghasilkan pangan bermutu dan aman untuk dikonsumsi, maka masyarakat pada umumnya akan terhindar dari penyimpangan mutu pangan dan bahaya yang mengancam kesehatan.

Sementara itu, Kasie Pengawasan Obat, Makanan dan Minuman dan Alat Kesahatan, Dra. Dwi Kutsiatun, Apt. selaku penyelenggara kegiatan dalam laporannya menyampaikan tujuan penyuluhan yakni memberikan bimbingan dan penyuluhan tentang keamanan pangan dalam pengelolaan industri rumah tangga pangan (IRTP) menuju Cara Produksi Pangan yang Baik Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT).

Kutsiatun mengatakan, tahun anggaran 2013 melalui Seksi Pengawasan Farmamin dan Perbelkes, Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan telah melaksanakan Penyuluhan Keamanan Pangan untuk 40 (empat puluh) IRTP. “Dan penyuluhan kali ini diikuti oleh 20 orang pemilik sarana/pengelola IRTP di Kabupaten Pekalongan seperti penjual bakso, industri kripik pisang, kripik kulit pisang, ogak jahe, makanan basah (snack), kripik singkong, dan lain-lain,” katanya.

Sedangkan materi penyuluhan disampaikan oleh antara lain Kepala Bidang PSDK Catur Elmiyati,SP.Mpop.HR tentang Bahaya Keamanan Pangan, Kasie Pengawasan Farmamin dan Perbelkes Budi Muliawan, S.Si, Apt tentang Pedoman Pemeriksaan Sarana IRTP. Staf Seksi Pengawasan Farmamin dan Perbelkes Christina Botta S.Sos.MM tentang  Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga dan Materi Terakhir Disampaikan oleh Ishlakhul Millah, S.Farm. Apt tentang Pelabelan.

Dari keempat pemateri tersebut telah tersampaikan hal-hal prinsip dalam menuju produksi IRTP yang memiliki perspektif keamanan pangan antara lain kriteria keamanan, pangan, penggunaan bahan tambahan pangan, produksi pangan yang baik industri rumah tangga, higyne dan sanitasi, prinsip perijinan industry pangan rumah tangga.

Keamanan pangan merupakan hal yang harus dipenuhi dalam setiap proses pada industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dalam rangka perlindungan masyarakat dari bahaya pangan dan penyuluhan keamanan merupakan kegiatan penting dan strategis yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha industri tangan rumah tangga. “Penyuluhan Keamanan Pangan perlu dilanjutkan secara bertahap dengan cakupan yang lebih luas dan bergilir,” usul seluruh peserta. (didik)
Sumber : Bag. Humas Setda Kab. Pekalongan
Editor    : Nd. Kominfo
sumber

 

Tidak ada komentar: