Dinkes Gelar Penyuluhan Keamanan Pangan bagi IRTP
KAJEN
– Pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia,
tidak terkecuali pangan yang dihasilkan Industri Rumah Tangga Pangan
(RTP). Undang – undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 111
ayat (1) menyatakan bahwa makanan dan minuman yang digunakan masyarakat
harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan.
Undang-undang ini mengamanatkan bahwa makanan dan minuman yang tidak
memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan atau
membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari
peredaran, dicabut ijin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang – undangan.
Menyikapi hal tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan
menyelenggarakan penyuluhan tentang keamanan pangan dalam pengelolaan
industri rumah tangga pangan (IRTP) menuju Cara Produksi Pangan yang
Baik Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT). Kegiatan dilaksanakan di aula
Dinas Kesehatan selama dua hari yakni Senin – Selasa (10 dan 11 Juni
2013).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan yang diwakili oleh Kepala
Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan (PSDK), Catur Elmiyati,
SP.Mpop.HR. Ia menekankan pentingnya keamanan pangan dalam proses
produksi pangan rumah tangga. “Keamanan pangan bukan hanya merupakan
isu dunia tetapi juga menyangkut kepedulian individu,” katanya.
Dijelaskan, jaminan akan keamanan pangan merupakan hak asasi konsumen.
Walaupun pangan itu menarik, nikmat, tinggi gizinya jika tidak aman di
konsumsi praktis tidak ada nilainya sama sekali. Pangan termasuk
kebutuhan terpenting dan sangat esensial dalam kehidupan manusia
sehingga pangan yang di konsumsi oleh masyarakat harus memenuhi syarat
keamanan pangan.
Pangan yang bermutu dan aman dapat dihasilkan dari dapur rumah tangga
maupun dari industri pangan. Oleh karena itu industri pangan memegang
peran penting dalam beredarnya pangan yang memenuhi standar mutu dan
keamanan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah. Mengingat hal
tersebut, maka ditetapkan Pedoman Cara Produksi Pangan yang Baik Untuk
Industri Rumah Tangan Pangan.
Cara produksi pangan yang baik (CPPB) merupakan salah satu factor
penting untuk memenuhi standar mutu atau persyaratan keamanan pangan
yang ditetapkan untuk pangan. CPPB sangat berguna bagi kelangsungan
hidup industry pangan baik yang berskala kecil, sedang, maupun yang
berskala besar. Melalui CPPB ini industry pangan dapat menghasilkan
pangan bermutu, layak dikonsumsi, dan aman bagi kesehatan. Dengan
menghasilkan pangan yang bermutu dan aman untuk dikonsumsi kepercayaan
masyarakat niscaya akan meningkat dan industry pangan yang bersangkutan
akan berkembang pesat. Dengan berkembangnya industry pangan yang
menghasilkan pangan bermutu dan aman untuk dikonsumsi, maka masyarakat
pada umumnya akan terhindar dari penyimpangan mutu pangan dan bahaya
yang mengancam kesehatan.
Sementara itu, Kasie Pengawasan Obat,
Makanan dan Minuman dan Alat Kesahatan, Dra. Dwi Kutsiatun, Apt. selaku
penyelenggara kegiatan dalam laporannya menyampaikan tujuan penyuluhan
yakni memberikan bimbingan dan penyuluhan tentang keamanan pangan dalam
pengelolaan industri rumah tangga pangan (IRTP) menuju Cara Produksi
Pangan yang Baik Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT).
Kutsiatun
mengatakan, tahun anggaran 2013 melalui Seksi Pengawasan Farmamin dan
Perbelkes, Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan telah melaksanakan
Penyuluhan Keamanan Pangan untuk 40 (empat puluh) IRTP. “Dan penyuluhan
kali ini diikuti oleh 20 orang pemilik sarana/pengelola IRTP di
Kabupaten Pekalongan seperti penjual bakso, industri kripik pisang,
kripik kulit pisang, ogak jahe, makanan basah (snack), kripik singkong,
dan lain-lain,” katanya.
Sedangkan materi penyuluhan
disampaikan oleh antara lain Kepala Bidang PSDK Catur
Elmiyati,SP.Mpop.HR tentang Bahaya Keamanan Pangan, Kasie Pengawasan
Farmamin dan Perbelkes Budi Muliawan, S.Si, Apt tentang Pedoman
Pemeriksaan Sarana IRTP. Staf Seksi Pengawasan Farmamin dan Perbelkes
Christina Botta S.Sos.MM tentang Cara Produksi Pangan yang Baik untuk
Industri Rumah Tangga dan Materi Terakhir Disampaikan oleh Ishlakhul
Millah, S.Farm. Apt tentang Pelabelan.
Dari keempat pemateri tersebut telah
tersampaikan hal-hal prinsip dalam menuju produksi IRTP yang memiliki
perspektif keamanan pangan antara lain kriteria keamanan, pangan,
penggunaan bahan tambahan pangan, produksi pangan yang baik industri
rumah tangga, higyne dan sanitasi, prinsip perijinan industry pangan
rumah tangga.
Keamanan
pangan merupakan hal yang harus dipenuhi dalam setiap proses pada
industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dalam rangka perlindungan
masyarakat dari bahaya pangan dan penyuluhan keamanan merupakan
kegiatan penting dan strategis yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha
industri tangan rumah tangga. “Penyuluhan Keamanan Pangan perlu
dilanjutkan secara bertahap dengan cakupan yang lebih luas dan
bergilir,” usul seluruh peserta. (didik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar