Wah, Makin Banyak Perempuan PNS Ajukan Cerai
REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI---Sejak
Mei hingga pertengahan Juni 2013, sebanyak enam orang pegawai negeri
sipil di lingkungan Pemkab Batanghari, Jambi, yang seluruhnya
perempuan, telah mengajukan izin cerai ke Bupati Batanghari.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD)
Kabupaten Batanghari, Jambi, Ariansyah ketika dihubungi, mengatakan,
selama dua bulan terakhir ada enam pengajuan cerai yang masuk ke BKPPD.
"Ada enam PNS perempuan yang mengajukan izin cerai, saat ini masih
dalam proses,? kata Ariansyah.
Ia mengatakan, berkas keenam PNS tersebut sudah sampai kepada pihak
BKPPD. Masih pada bulan Juni ini juga, sudah ada lagi empat orang yang
menghadap ke BKPPD mempertanyakan prosedur cerai bagi PNS. Menurut dia,
aturan hukum perceraian bagi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah No
45 tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10
Tahun 1983, tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Selain itu, PNS yang ingin bercerai juga harus melengkapi berbagai
persyaratan, seperti, persyaratan teknis perceraian PNS, persyaratan
Administrasi, antara lain surat pengantar dari pimpinan unit kerja,
surat nikah, surat permintaan izin untuk melakukan perceraian.
BAP dari pimpinan unit kerja yang berisi kepenasehatan, BAP dari BP4
Kantor Urusan Agama setempat, surat pernyataan bersedia menyerahkan
bagian gaji untuk bekas isteri dan anak-anaknya bagi PNS pria dan surat
jaminan berlaku adil. Tidak itu saja, penggugat harus ada kelengkapan
lain bila alasan bercerai itu karena alasan salah satu pihak berbuat
zina.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar