Pekanbaru (ANTARA News) - Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan pelaku pembakaran lahan dan hutan di Riau akan diproses hukum.

"Tindakan hukum jalan, harus itu. Harus dihukum orangnya," katanya di Pekanbaru, Sabtu.

Penyidik Pejabat Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah turun ke lapangan mengidentifikasi adanya pelanggaran hukum. Saat ini, identifikasi dilajutkan ke proses penyelidikan.

Ia mengatakan 14 perusahaan telah teridentifikasi terlibat dalam pembakaran untuk pembukaan lahan di Riau.

Sebanyak delapan perusahaan lain yang teridentifikasi terlebih dahulu oleh PPNS KLH merupakan perusahaan asing berasal dari Malaysia.

Pasal 98 ayat (1) UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup     menyebutkan pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal tiga tahun penjara, maksimal 10 tahun penjara dan denda minimal Rp3 miliar, maksimal Rp10 miliar.

Bila kebakaran itu menyebabkan jatuhnya korban maka pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal empat tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp4 miliar, maksimal Rp12 miliar.

Apabila kebakaran tersebut menyebabkan hilangnya nyawa, maka pelaku diancam hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp5 miliar, maksimal Rp15 miliar.

Sesuai pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009, pidananya dijatuhkan kepada pemberi perintah dan pimpinan badan usaha, tanpa melihat apakah pembakaran lahan itu dilakukan secara perorangan atau bersama-sama. Hukuman ditambah dengan pemberatan sepertiga dibandingkan dengan pembakaran lahan yang dilakukan orang pribadi.