Sekolah Dilarang Tarik Biaya pendaftaran
PEKALONGAN
– Sekolah negeri mulai jenjang pendidikan SD hingga SMA dilarang
menarik biaya pendaftaran pada penerimaan peserta didik baru (PPDB)
tahun ajaran 2013/2014.
“Sekolah dilarang memungut biaya pendaftaran
sepeser pun,” tegas Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
(Dindikpora) Kota Pekalongan, august Marhaendayana, kemarin.
Menurut
August, pada penerimaan peserta didik baru tahun ini, Dindikpora Kota
Pekalongan akan kembali menerapkan PPDB online sperti kebijakan tahun
lalu. Untuk keperluan tersebut, Dindikpora Kota Pekalongan bekerja sama
dengan Pusat Teknologi dan Komunikasi (Pustekom) Kementrian Pendidikan
Nasional (Kemendiknas) dalam penyelenggaraan PPDB.
Namun
yang berbeda, pada PPDB tahun ini, Dindikpora Kota Pekalongan tidak
lagi membuka jalur pendaftaran khusus untuk siswa dari keluarga miskin
seperti halnya tahun lalu.
Keluarga Miskin
Pada
tahun pelajaran 2012/2013, Dindikpora menyediakan kuota 20 persen untuk
siswa dari keluarga kurang mampuuntuk jenjang SMP dan SMA/SMK.
Kuota
20 persen untuk siswa dari keluarga miskin itu kini dihilangkan karena
untuk menghilangkan dikotomi antar kelas sosial ekonomi masyarakat.
“Tidak
boleh ada lagi perbedaan antarkelas sosial-ekonomi masyarakat.
Berapapun jumlah siswa dari keluarga miskin yang mendaftar, harus
diterima,”ujar Agust. (K30-74)
(SUMBER : SUARA MERDEKA, 12-06-2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar