Jumat, 08 Juni 2012

Polisi Tangkap 4 Penjudi Tiongpie Di Krapyak

Tim Buser Polres Pekalongan Kota berhasil menangkap 4 orang pelaku judi kartu remi jenis tiongpie di wilayah Kelurahan Krapyak Lor Kecamatan Pekalongan Utara.

Para pelaku yang tertangkap adalah Ahmad Faroji, warga Krayak Kidul, Agus Prasojo dan Abdul Hamid warga Krapyak Lor serta Budiman warga Degayu Kecamatan Pekalongan Utara.

KBO Reskrim Polres Pekalongan Kota Inspektur Polisi Satu Farial Ginting mengatakan polisi melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi masyarakat yang resag atas ulahnya. Polisi kemudian melakukan pengintaian disekitar rumah pelaku.


Dari tangan empat pelaku perjudian polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai 200 ribu serta dua set kartu remi.
sumber:www.radiokotabatik.net

Tidak ada komentar: