Sabtu, 14 Desember 2013

Ketegasan petugas Satpol PP

Beberapa Daerah sudah Menerapkan
KOTA – Ketegasan petugas Satpol PP dalam memberantas peredaran minuman keras di Kota Pekalongan, ternyata mendapat dkungan dari Fungsional Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi jateng, Ismail Marjuki SHI Mhum. “Saya sangat mendukung penerapan Perda Minuman Keras (Miras) atau beralkohol yang telah diterakan beberapa daerah, seerpti Kota Pekalongan,” ucap dia, yang juga Wakil Sekretaris DPW PPP Provinsi Jateng.
Oleh karena itu, pihaknya juga sangat mendukung ketika Kabupaten Batang telah mewacanakan Perda tersebut dan melakukan pembahasan untuk penerapan. “Sekarang ini penerapan Perda Miras memang diperlakukan karena minuman tersebut peredarannya harus ditekan melalui sebuah peraturan yang diterapkan oleh daerah. 

Kota Pekalongan sudah menerapkannya lama, sekarang giliran Kabupaten batang, saya harapkan mampu mengikuti langkah Kota Batik,” katanya. Minuman keras yang tidak bagus bagi kesehatan dan juga merupakan larangan agama itu, memiliki kecenderungan merusak moral masyarakat lantaran banyak tindakan-tindakan di luar kontrol dan berunsur kriminalitas dipengaruhi oleh minuman tersebut.
Disebutkan minuman memabukkan, ketika peminumnya mengendarai kendaraan bermotor dapat berakibat fatal bagi dirinya maupun orang lain. Kemudian, orang mabuk selain meresahkan masyarakat juga cenderung melakukan perbuatan kriminal. “Minuman keras merupakan penyakit masyarakat, di dalam hukum juga dilarang. Sehingga sudah saatnya daerah untuk memiliki keberanian menerbitkan Perda larangan minuman berlkohol,” tandas praktisi hukum yang beraktifitas di Jakarta itu.
Dengan pemberlakuan Perda, miras tidak begitu saja dapat dihilangkan di tengah masyarakat karena sering terjadi “kucing-kucingan” penjual melakukan penjualannya secara tersembunyi. Namun melalui penerapan Perda, akan muncul efek takut bagi penjual dan pengkonsumsinya lantaran petugas akan aktif dalam melakukan razia karena telah diberlakukan peraturan. “Kalau belum ada Perda, jumlahnya akan banyak, kalau sudah ada Perda peredarannya dapat ditekan,” jelas Ismail. (nul)
(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 11-12-2013)

Tidak ada komentar: