PEKALONGAN, suaramerdeka.com - Beberapa bidang eks
tanah bengkok di sejumlah kelurahan di Kota Pekalongan telah beralih
fungsi dari lahan pertanian menjadi permukiman penduduk.
Saat ini, ratusan warga tinggal di lahan eks tanah bengkok di
sejumlah kelurahan di Kota Pekalongan. “Ada sekitar 100 hingga 300
warga yang menempati eks tanah bengkok di Kota Pekalongan,” kata Wakil
Wali Kota A Alf Arslan Djunaidi.
Beberapa eks tanah bengkok yang
telah beralih fungsi menjadi perumahan warga tersebut di antaranya di
Kelurahan Poncol dan Kelurahan Klego, Kecamatan Pekalongan Timur.
Dijelaskan dia, ada lebih 300 warga yang saat ini menghuni rumah di eks
tanah bengkok di Kelurahan Poncol.
Menurut dia, warga yang
tinggal di eks tanah bengkok menghendaki legalitas atau sertifikasi
tanah yang mereka tempati itu. “Warga berharap adanya secarik kertas
yang menyatakan legalitas tanah yang mereka tempati. Sebagian warga
juga menyatakan bersedia mencicil untuk memiliki tanah yang mereka
tempati saat ini,” paparnya.
Terkait permintaan warga tersebut,
ia segera berkonsultasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota
Pekalongan Dwi Arie Putranto. Wakil Wali Kota menambahkan, warga yang
tinggal di eks tanah bengkok itu telah menempati tanah tersebut sejak
1992.
Menurut dia, karena adanya musibah kebakaran, warga asli
Kelurahan Poncol dipersilakan membangun rumah di tanah seluas 50 meter
persegi di eks tanah bengkok di Kelurahan Poncol. Mereka menempati
tanah tersebut hingga saat ini.
Namun karena status tanah milik
Pemkot Pekalongan, ratusan warga tersebut tidak bisa mendapatkan
bantuan bedah rumah baik dari APBD Kota Pekalongan maupun APBN. “Karena
menurut aturan, bantuan tidak bisa diberikan kepada warga yang
menempati tanah milik pemerintah,” sambungnya.
Sementara itu,
salah seorang warga yang tinggal di eks tanah bengkok di RT 02/ RW 05
Gang 9 Kelurahan Poncol, Sri Sumarni berharap tanah yang ditempati
bersama keluarganya bisa menjadi hak miliknya secara resmi. “Saya
bersedia mengangsur supaya tanah ini bisa menjadi hak milik saya,”
ucapnya.
Menurut Sri Sumarni, ia menempati tanah eks bengkok tersebut setelah mendapat persetujuan dari lurah.
(
Isnawati / CN26 / JBSM )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar