Sabtu, 09 Juni 2012

Jadi Pemadam, Rp30 Juta?

  • Riyanto: Itu Tidak Benar
  • Dugaan Curang Perekrutan Tenaga Pemadam Kebakaran, DCKTRK Didemo
BATANG - Elemen masyarakat Kabupaten Batang, yang mengatasnamakan dirinya Pemburu Koruptor Idealis, menggelar aksi unjukrasa di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan (DCKTRK) Kabupaten Batang, Rabu (6/6). Aksi ini terkait dugaan KKN dalam penerimaan pegawai harian lepas di lingkungan Pemadam Kebakaran.


Dalam aksi mengemuka, dugaan KKN tersebut terjadi yaitu pelamar bisa diterima bekerja, maka calon pegawai diharuskan menyetor uang sebesar Rp 30 juta setiap orang.

"Kami punya bukti kuat adanya unsur KKN dalam penerimaan pegawai Pemadam Kebakaran. Selain calon pegawai diharuskan menyetor sejumlah uang tertentu juga diwajibkan membuat seragam yang harganya mencapai Rp 500 ribu," ungkap Jack Burhan selaku koordinator aksi.

Menurutnya, aksi tersebut merupakan bentuk keprihatinan terhadap calon pegawai pemadam kebakaran, dikarenakan untuk dapat diterima bekerja diwajibkan menyetor uang sebesar Rp 30 juta.

Sedangkan pegawai yang dibutuhkan di lingkungan pemadam kebakaran sebanyak 66 orang, sehingga bisa dihitung berapa banyak uang yang dikantongi oleh oknum DCKTRK.


"Kami menilai KKN dalam penerimaan pegawai ini jelas tidak sesuai dengan tekad Bupati Batang dan Wakilnya yang ingin mewujudkan birokrasi bersih dan ekonomi bangkit," tegasnya.

Apabila dalam penerimaan pegawai saja masih terjadi KKN, maka tekad Pemkab Batang untuk mewujudkan birokrasi bersih masih jauh dari harapan. Kasus KKN dalam penerimaan pegawai di lingkungan Pemadam Kebakaran membuat petinggi Pemkab Batang, kebakaran jenggot hingga langsung memutuskan untuk menghentikannya.

Akibatnya 66 orang pegawai non PNS yang sudah bekerja sejak bulan Januari 2012, diberhentikan untuk sementara waktu sampai batas waktu yang belum ditentukan. "Kami menuntut transparansi dalam penerimaan pegawai non PNS tersebut, artinya penerimaannya harus diumumkan secara terbuka," ujarnya.

Selain itu, keharusan calon pegawai harus menyetor sejumlah uang tertentu juga harus dihapuskan dikarenakan tidak sesuai dengan tekad Bupati dan Wakil, yang ingin mewujudkan birokrasi bersih.

DIBANTAH
Sekretaris DCKTRK, Riyanto ketika menemui para pengunjukrasa menjelaskan, perekrutan pegawai non PNS ini tidak bisa diumumkan secara terbuka, dikarenakan status pegawainya hanya harian lepas. Sedangkan keharusan calon pegawai untuk menyetorkan uang Rp 30 juta agar bisa diterima bekerja itu tidak benar.
"Kami mengakui adanya uang baju seragam pemadam kebakaran yang harganya sebesar Rp 500 ribu. Terkait dengan adanya keharusan calon pegawai untuk menyetor uang sebesar Rp 30 juta maka kami tidak pernah menerimanya," tegas Riyanto.

Riyanto menambahkan bahwa perekrutan pegawai non PNS sudah dihentikan sesuai dengan perintah Bupati Batang. Sementara, apabila ada perintah untuk melaksanakan penerimaan ulang, maka DCKTRK akan segera melaksanakannya sesuai dengan ketentuan. Sedangkan 66 pegawai harian lepas sudah non aktif, hingga menyebabkan pemadam kebakaran kekurangan tenaga.

"Kami sudah melaksanakan perintah Bupati untuk pemberhentian pegawai tersebut dan itu menjadi kewajiban staf untuk melaksanakannya. Apabila memang ada perintah untuk perekrutan ulang maka kami siap melaksanakannya," tandas Riyanto. (ap12) 
sumber:www.facebook.com/pages/Radar-Pekalongan/163477760333917

Tidak ada komentar: