Sabtu, 09 Juni 2012

Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Untuk Peningkatan Akses Informasi

Dalam rangka memperlancar penyampaian informasi dari masyarakat ke Pemerintah dan sebaliknya dari Pemerintah ke masyarakat, diperlukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang diharapkan mampu berperan dalam peningkatan akses informasi tersebut pada masyarakat dan pemerintah. 

Menurut M. Arifin Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dinkominfo) Kabupaten Pekalongan, KIM sebagai lembaga layanan public, dibentuk dan dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat yang secara khusus berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai kebutuhannya. 

“Tujuannya antara lain untuk menjamin hak warga Negara untuk mengetahui informasi yang sehat, cerdas dan mendidik. Termasuk mewujudkan fungsi strategis teknologi informasi sebagai wahana pencerdasan masyarakat” jelas Arifin. 

Di Kabupaten Pekalongan sendiri sebagai langkah awal untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan desa agar menghasilkan layanan informasi yang berkualitas, akan dibentuk KIM di 6 kecamatan. Yaitu Kecamatan Kajen, Kedungwuni, Paninggaran, Lebakbarang, Siwalan dan Wonokerto. ”Kegiatan ini akan dimulai pada 8 Juni dan berakhir 15 Juni mendatang, dengan mengundang para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan para pemuda dari setiap kecamatan” terangnya. 


Lebih lanjut Arifin menyatakan bahwa masyarakat perlu diberdayakan guna mendapatkan informasi yang dibutuhkan untuk kepentingannya sendiri dan untuk kepentingan kebijakan pemerintah dalam melanjutkan informasi pembangunan agar tidak terjadi kesenjangan informasi.

“Tentunya informasi yang berkembang melalui KIM adalah informasi yang riil dan dapat diandalkan akurasinya” imbuh Arifin. 

Terkait dengan visi KIM yaitu terwujudnya masyarakat yang inovatif dalam meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat melalui pendayagunaan informasi dan komunikasi dalam rangka mencapai masyarakat informasi yang sejahtera. 

“ KIM juga berusaha mewujudkannya dengan mendorong tumbuh kembangnya KIM secara mandiri, meningkatkan peranan KIM dalam memperlancar arus informasi antar anggota masyarakat dan antara pemerintah dengan masyarakat, serta meningkatkan kemampuan anggota KIM dan masyarakat dalam mengakses dan mengelola informasi untuk mengatasi kesenjangan” tegasnya. (451h).
sumber:www.pekalongankab.go.id

Tidak ada komentar: