Sabtu, 09 Juni 2012

Pengurus Wakaf Masjid Bligo Tolak Pembangunan Tower Seluler

Pengurus wakaf masjid Mambahul Hikam, Bligo menolak pembangunan tower seluler yang lokasinya berdekatan dengan masjid. Penolakan itu disampaikan pengurus wakaf masjid itu Muhaimin Rasyad bersama sejumlah warga kala mengadukan masalah tersebut kepada Komisi C DPRD Kabupaten Pekalongan, Kamis (7/6) siang.

Ahli waris wakaf Masjid Mambaul Hikam dan sejumlah warga RT 08 RW 03, Desa Bligo, Kamis mendatangi DPRD Kabupaten Pekalongan. Mereka menyampaikan keberatan dan penolakan pembangunan tower seluler yang lokasinya berdekatan dengan masjid. 

Kedatangan pengurus wakaf dan sebagian warga RT 08 RW 03 Desa Bligo, Kecamatan Buaran itu diterima langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Kadir, Sekretaris Komisi C Cashuri dan Wakil Ketua Komisi C Sumar Rosul.


Di hadapan para wakil rakyat itu, pengurus wakaf Masjid Mambaul Hikam Muhaimin Rosyad (72)  mengatakan, pembangunan tower yang lokasinya berdekatan  dengan bangunan masjid akan mengancam kesehatan warga di lingkungan sekitar, terutama soal radiasi.

Karena itu, pihaknya menolak serta minta agar pembangunan tower seluler tersebut dihentikan. Menurut dia, berkaitan penolakan pembangunan tower seluluer itu sudah dilaksanakan musyawarah antarwarga.

Namun, dia menyayangkan yang diundang hanya sebagian pengurus saja. "Saya juga menyesalkan tidak meratanya sosialisasi atau pemberitahuan terkait pembangunan tower. Memang sudah ada sosialisasi tapi hanya diikuti sebagian warga," katanya.

Ketua Komisi C DPRD Kadir menyatakan, persoalan penolakan pembangunan tower seluler di Desa Bligo akan disampaikan ke pimpinan DPRD untuk dirapatkan kemudian ditindaklanjuti dengan kunjungan kerja. 
sumber:dprd-pekalongankab.go.id

Tidak ada komentar: