Pemkot Desak Penerbitan Permen Batik
PEKALONGAN
– Pemerintah Kota pekalongan mendesak Kementerian Perdagangan segera
menerbitkan surat mengenai aturan peredaran tekstil bermotif batik yang
kian marak di wilayah Pekalongan. aturan tersebut bertujuan untuk
melindungi konsumen dari membanjirnya berbagai jenis produk batik di
pasaran. Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Pekalongan Setyo Susilo,
kemarin mengatakan, sejak beberapa bulan lalu pemerintah kota sudah
mengirimkan surat ke Kemendag yang isinya meminta Menteri Perdagangan
menerbitkan aturan peredaran tekstil bermotif batik yang beredar luas
di pasaran.
Selama
ini tidak sedikit konsumen kesulitan membedakan antara batik tulis,
cap, dan printing, karena maraknya peredaran produk tekstil bermotif
batik di pasaran. Sehingga dengan adanya peraturan pemerintah (permen)
tersebut, perajin batik tidak dapat memalsukan produk batik printing
menjadi batik tulis atau cap. “Jika peraturan tersebut telah
diterbitkan, maka konsumen tidak dirugikan oleh aksi nakal oknum
pengusaha batik. Antara lain dengan mengatakan kepada pembeli bahwa
produk tekstil merupakan jenis batik tulis, padahal bukan produk batik
tulis asli atau hanya sejenis printing,” katanya.
Ketua
Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Pekalongan Balgis
Diab menyatakan, selain Perturan Menteri Perdagangan, pemkot juga
segera memberlakukan kewajiban bagi seluruh pengusaha batik untuk
memberikan label pada semua jenis produk batik, termasuk cap, tulis,
maupun printing. Label resmi pada produk batik tersebut sebagai upaya
melindungi konsumen dari maraknya produk tekstil bermotif batik di
pasaran, serta melestarikan batik sebagai budaya asli Indonesia.
Pemasaran
tiga jenis label untuk masing-masing jenis batik, yakni label dengan
tulisan warna emas khusus jenis batik tulis atau canting, tulisan
berwarna perak untuk batik kombinasi cap dan tulis, serta tulisan warna
putih diperuntukkan batik cap.
Tempel label
Dia
menyebutkan, hingga saat ini sekitar 10 pengusaha batik di Kota
Pekalongan telah menempelkan label dengan panjang 6,5 centimeter dan
lebar dua centimeter bertuliskan Pekalongan berwarna perak, emas, dan
putih di masing – masing produknya. “Sebagian besar masyarakat tidak
mengetahui tentang jenis – jenis batik. Padahal selisih harga antara
batik tulis dengan cap dan printing terpaut jauh. Sehingga pembeli
batik akan mudah tertipu,” jelasnya.
Balgis
menegaskan, akan memberikan sanksi tegas terhadap pengusaha yang tidak
mematuhi aturan labelisasi semua produk batik yang ada di Kota
Pekalongan. bagi pengusaha yang diketahui dan terbukti melakukan
pelanggaran labelisasi batik, jika tiga kali peringatan tidak
dihiraukan, maka kami akan memberikan sanksi dengan tidak memberikan
label pada produk batiknya. (mn/06)
(SUMBER : HARIAN PEKALONGAN, 06-02-2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar