Walikota : Warga Harus Beli Eks Tanah Bengkok
PEKALONGAN
– Terkait tuntutan warga mengenai status hukum kepemilikan eks tanah
bengkok yang telah bertahun – tahun mereka tempati, Walikota
menyatakan, warga harus membeli secara kontan tanah milik pemkot yang
tersebar di sejumlah wilayah kota tersebut agar resmi menjadi milik
pribadi.
RATUSAN
warga yang telah mendirikan rumah sebagai tempat tinggal di eks tanah
bengkok milik Pemerintah Kota Pekalongan dapat memiliki tanah tersebut
dengan cara membeli secara kontan sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak
(NJOP). “Seluruh warga yang selama ini menempati eks tanah bengkok di
Kelurahan Poncol, Klego, dan beberapa lokasi lainnya akan dilegalkan,
tapi dengan syarat membeli tanah tersebut secara kontan kepada
pemerintah kota,” ungkap Walikota HM Basyir Akhmad, dalam acara coffe
morning di rumah dinas Walikota, kemarin.
Pemkot
akan menggandeng sejumlah lembaga keuangan, baik bank, BMT, ataupun
koperasi untuk membantu warga melakukan pembayaran tanah tersebut.
“Lembaga keuangan yang akan membayar secara kontan tanah itu, kemudian
warga membayar dengan cara mengangsur kepada bank yang bersangkutan.
Dengan sistem tersebut, diharapkan tidak memberatkan warga,” katanya.
Basyir menjelaskan, pemkot sudah melakukan pendataan dan pengukuran
luas tanah tersebut. Antara lain luas total eks tanah bengkok di
Kelurahan Poncol tercatat 4,5 hektare. Sekitar 3,5 hektare telah
ditempati ratusan warga untuk tempat tinggal, sedangkan sisanya atau
sekitar 1 hektare digunakan sebagai fasilitas umum.
Dia
mengatakan, untuk sarana umum yang digunakan masyarakat, seperti
beberapa bangunan WC umum, sumber air bersih Pansimas, dan tempat
ibadah bebas dari pembayaran. Sedangkan sekitar 300 rumah warga
diwajibkan membayar dengan cara kontan. “Jika pembayaran berjalan
lancar dan warga mematuhi semua aturan yang tinggal yang sah melalui
pembayaran tersebut, pemerintah juga ada tambahan pemasukkan pendapatan
daerah,” tandasnya.
Tidak Mampu
Salah
seorang warga kelurahan Poncol, Harti (35) mengaku tidak mampu membayar
secara kontan bekas tanah bengkok yang telah lima tahun ditempatinya.
Penghasilan suaminya yang sehari-hari bekerja sebagai penarik becak,
tidak cukup untuk membayar tanah tersebut. Sebagian warga yang
menempati eks tanah bengkok di Kelurahan Poncol bekerja sebagai buruh
serabutan, penarik becak, dan pedagang keliling. Sehingga jika ada
kebijakan pembayaran tanah harus secara kontan, maka warga tidak akan
mampu.
“Kalau
mengangsur setiap bulan dengan besaran cicilan disesuaikan dengan
kemampuan kami, kemungkinan warga mampu membayarnya,” terang Harti.
Warga Gang 9 Timur tersebut berharap, dengan adanya legalitas status
kepemilikan tanah itu, maka warga yang bertahun – tahun menempati tanah
aset pemkot tersebut, diakui keberadaannya oleh pemerintah.
Sebab,
selama ini ratusan warga yang bertempat tinggal di lahan itu tidak
pernah tersentuh segala bentuk bantuan dari Pemkot maupun pusat.
“Beberapa kali kami mengajukan bantuan perbaikan jalan di Gang 9 dan
10, tapi tidak pernah diranggapi, karena kami menempati tanah milik
pemerintah,” tuturnya. (mni/06)
(SUMBER : HARIAN PEKALONGAN, 06-02-2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar