Minggu, 10 Februari 2013

Sertifikasi 71 Bidang Tanah Milik Pemkot Pekalongan

Amankan Aset Daerah

PEKALONGAN – Kasus eks tanah bengkok di Kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur, memberikan pelajaran berharga bagi Pemkot Pekalongan untuk mengamankan aset – asetnya agat tidak hilang. Apalagi, hingga saat ini masih banyak aset milik Pemkot Pekalongan yang belum bersertifikat. Walikota M Basyir Ahmad meminta instansi terkait untuk mengamankan aset -aset Pemkot Pekalongan, termasuk eks tanah bengkok. “Tanah eks bengkok harus dijaga. 

Nantinya, jika ada yang mau pakai, tidak diperbolehkan,” tegasnya pada acara coffe morning dengan kepala SKPD di lingkungan Pemkot Pekalongan dan wartawan di Wisma Bahagia, (5/2) lalu. Berdasarkan catatan Bidang Aset, Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Set Daerah (DPPKAD) Kota Pekalongan dari sekitar 1.500 aset milik Pemkot Pekalongan, hingga saat ini masih ada sekitar 500 bidang tanah yang belum bersertifikat atau alas hak yang menjadi dasar kepemilikan lahan, sehingga rawan menjadi pengklaiman oleh masyarakat.

Kabid Aset DPPKAD Kota Pekalongan Sriyana mengatakan, Pemkot Pekalongan secara bertahap akan melakukan sertifikasi aset – aset milik Pemkot Pekalongan tersebut. “Untuk mengamankan aset, akan dilakukan sertifikasi aset – aset milik Pemkot agar status hukumannya jelas,” terang dia, di ruang kerjanya, (7/2)

Sertifikasi
Tahun ini, sebanyak 71 bidang tanah milik Pemkot Pekalongan telah diajukan ke Kantor Pertanahan Kota Pekalongan untuk diurus sertifikasinya. Sebanyak 71 bidang tanah yang tengah diurus di Kantor Pertanahan Kota Pekalongan tersebut, merupakan aset Pemkot yang tersebar di empat kecamatan di Kota Pekalongan. Beberapa bidang tanah tersebut di antaranya SD Podosugih 3, Sanggar Pramuka, SD Medono 4, SMK 2 (balik nama), SMA 1 (balik nama), kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pekalongan, rumah dinas paramedis, SMP 14, SD Bandengan 1 dan SDN Pabean.

Menurut dia, selain mengajukan sertifikasi ke Kantor Pertanahan, untuk mengamankan aset milik Pemkot Pekalongan juga akan dilakukan pendataan atau inventarisasi aset – aset Pemkot Pekalongan, baik berupa barang maupun tanah. “Kami juga akan melakukan sensus barang, termasuk tanah,” sambungnya. Ia menambahkan, pengaman aset milik Pemkot tersebut, juga dilakukan melalui rekonsiliasi aset milik Pemkot Pekalongan setiap enam bulan, dengan mengacu pada Kepmendagri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknisi Pengelolaan Barang Milik Daerah. (K30-74)

(SUMBER : SUARA MERDEKA, 09-02-2013)

Tidak ada komentar: