Amankan Aset Daerah
PEKALONGAN
– Kasus eks tanah bengkok di Kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan
Timur, memberikan pelajaran berharga bagi Pemkot Pekalongan untuk
mengamankan aset – asetnya agat tidak hilang. Apalagi, hingga saat ini
masih banyak aset milik Pemkot Pekalongan yang belum bersertifikat.
Walikota M Basyir Ahmad meminta instansi terkait untuk mengamankan aset
-aset Pemkot Pekalongan, termasuk eks tanah bengkok. “Tanah eks bengkok
harus dijaga.
Nantinya, jika ada yang mau pakai, tidak diperbolehkan,”
tegasnya pada acara coffe morning dengan kepala SKPD di lingkungan
Pemkot Pekalongan dan wartawan di Wisma Bahagia, (5/2) lalu.
Berdasarkan catatan Bidang Aset, Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan
dan Set Daerah (DPPKAD) Kota Pekalongan dari sekitar 1.500 aset milik
Pemkot Pekalongan, hingga saat ini masih ada sekitar 500 bidang tanah
yang belum bersertifikat atau alas hak yang menjadi dasar kepemilikan
lahan, sehingga rawan menjadi pengklaiman oleh masyarakat.
Kabid
Aset DPPKAD Kota Pekalongan Sriyana mengatakan, Pemkot Pekalongan
secara bertahap akan melakukan sertifikasi aset – aset milik Pemkot
Pekalongan tersebut. “Untuk mengamankan aset, akan dilakukan
sertifikasi aset – aset milik Pemkot agar status hukumannya jelas,”
terang dia, di ruang kerjanya, (7/2)
Sertifikasi
Tahun
ini, sebanyak 71 bidang tanah milik Pemkot Pekalongan telah diajukan ke
Kantor Pertanahan Kota Pekalongan untuk diurus sertifikasinya. Sebanyak
71 bidang tanah yang tengah diurus di Kantor Pertanahan Kota Pekalongan
tersebut, merupakan aset Pemkot yang tersebar di empat kecamatan di
Kota Pekalongan. Beberapa bidang tanah tersebut di antaranya SD
Podosugih 3, Sanggar Pramuka, SD Medono 4, SMK 2 (balik nama), SMA 1
(balik nama), kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pekalongan, rumah
dinas paramedis, SMP 14, SD Bandengan 1 dan SDN Pabean.
Menurut
dia, selain mengajukan sertifikasi ke Kantor Pertanahan, untuk
mengamankan aset milik Pemkot Pekalongan juga akan dilakukan pendataan
atau inventarisasi aset – aset Pemkot Pekalongan, baik berupa barang
maupun tanah. “Kami juga akan melakukan sensus barang, termasuk tanah,”
sambungnya. Ia menambahkan, pengaman aset milik Pemkot tersebut, juga
dilakukan melalui rekonsiliasi aset milik Pemkot Pekalongan setiap enam
bulan, dengan mengacu pada Kepmendagri Nomor 17 tahun 2007 tentang
Pedoman Teknisi Pengelolaan Barang Milik Daerah. (K30-74)
(SUMBER : SUARA MERDEKA, 09-02-2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar