UPAYA PERJUANGKAN HAK DASAR MANUSIA MENJADI TANGGUNGJAWAB BERSAMA
KAJEN – Bupati Pekalongan Drs. H. A. Antono, M.Si mengajak para
Panitia Pelaksana Rencana Aksi Nasional Hak Azasi Manusia (Ranham)
Kabupaten Pekalongan untuk merenung dan menyatukan persepsi terhadap
apa yang telah dilakukan pada hak dasar manusia yang secara kodrati
telah melekat pada diri manusia sejak lahir.
Hal tersebut disampaikan
Bupati sesaat setelah mengukuhkan dan membuka Rapat Kerja Panitia
Pelaksana Ranham Kabupaten Pekalongan 2011-2014, di Aula Lantai 1
Setda, Kamis (30/5).
Bupati mengharapkan semua Panitia Pelaksana Ranham yang dikukuhkan untuk tidak terjebak pada ketentuan formal, karena upaya penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan serta penegakan Hak Asasi Manusia sudah melekat secara fungsional dalam tugas SKPD masing-masing.
Bupati mengharapkan semua Panitia Pelaksana Ranham yang dikukuhkan untuk tidak terjebak pada ketentuan formal, karena upaya penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan serta penegakan Hak Asasi Manusia sudah melekat secara fungsional dalam tugas SKPD masing-masing.
“Mari sadari bahwa upaya untuk memperjuangkan
hak-hak dasar manusia ini menjadi tanggungjawab kita bersama,” ujarnya.
Sementara itu pada Panitia Pelaksana Ranham yang terdiri dari Wakil Bupati Pekalongan, Sekda dan Para Kepala SKPD Kab. Pekalongan, Bupati berpesan agar hendaknya Raker ini bisa merumuskan dan nantinya bisa memberikan rekomendasi pada Pemkab. Pekalongan yang selanjutnya diharapkan akan mendorong Pemkab dalam melaksanakan fungsiya.
Dalam acara yang dihadiri oleh unsur FKPD, para Kepala SKPD, Ketua TP PKK, tokoh Agama dan Ormas Kab. Pekalongan ini tak lupa Bupati Antono menyampaikan rasa terimakasihnya atas kesediaan para Kepala SKPD untuk dikukuhkan sebagai Panitia Pelaksana Ranham Kabupaten Pekalongan Periode 2011-2014.
“Terimakasih atas kesediannya, karena ini merupakan kerja pengabdian
pada Bangsa dan Negara,” imbuhnya.
Di bagian lain, Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten Pekalongan Drs. H.Yoyon Ustar Hidayat, MSi dalam laporannya menyampaikan maksud dilaksanakannya kegiatan Pengukuhan dan Rapat Kerja Panitia Ranham ini adalah guna memenuhi dan menjalankan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2011-2014.
“Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman kepada panitia Ranham dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing dengan mengacu pada norma dan standar Hak Asasi Manusia,” jelas Yoyon.
Di bagian lain, Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten Pekalongan Drs. H.Yoyon Ustar Hidayat, MSi dalam laporannya menyampaikan maksud dilaksanakannya kegiatan Pengukuhan dan Rapat Kerja Panitia Ranham ini adalah guna memenuhi dan menjalankan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2011-2014.
“Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman kepada panitia Ranham dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing dengan mengacu pada norma dan standar Hak Asasi Manusia,” jelas Yoyon.
Ditambahkan Yoyon, personil yang dikukuhkan berjumlah 63 orang yang meliputi seluruh Panitia Pelaksana Ranham Kabupaten Pekalongan, sementara peseta Raker adalah Panitia, Sekretaris dan Kelompok Kerja Panpel RANHAM Kab. Pekalongan sebanyak 126 orang.
“Sedangkan narasumbernya adalah Kantor
Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Propinsi Jawa Tengah serta Biro Hukum
Setda Propinsi Jawa Tengah,” tambahnya. (451H & di2k)
Press Release Bag. Humas Setda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar