Senin, 03 Juni 2013

Kelangkaan guru kelas SD

Jumlah Guru SD Terus Menyusut
*) Pensiun Massal Guru Inpres Terus Berjalan

BATANG – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Batang kembali menyampaikan keprihatinannya atas krisis kelangkaan guru SD yang masih berlangsung hingga kini. Alih-alih mendapatkan penambahan formasi yang memadai, jumlah yang ada justru terus menyusut lantaran proses pensiun massa guru Inpres 1974 terus berjalan hingga beberapa tahun ke depan.

Kepala Bidang TK dan SD Disdikpora setempat, Wachyusin SPd MM, menyatakan, total jumlah kekurangan guru SD di seluruh Kabupaten Batang telah mencapai seribu lebih. Sementara proses pensiun massal guru-guru yang diangkat oleh Instruksi Presiden (Inpres) 1974 yang telah berlangsung sejak tahun 2008 lalu dipastikan terus berlangsung hingga 2016 mendatang.

“Terutama untuk guru kelas, yang tentunya tidak mudah untuk digantikan posisinya. Padahal, sementara rencana penambahan jumlah guru melalui formasi CPNS belum juga mendapatkan kepastian, fenomena pensiunan massal guru SD ini terus berjalan,” ungkapnya, Jumat (31/5).

Sesuai data Disdikpora, sejak tahun 2008 hingga tahun 2012, tercatat 402 guru SD yang pensiun. Sementara tahun 2013 hingga 2016 mendatang, terjadi penambahan jumlah guru SD yang pensiun sebanyak 659 orang. Dengan demikian, sejumlah guru SD yang pensiun sejak 2008 hingga tahun 2016 mendatang diprediksi mencapai 1.061 guru.

“Kalau informasi dari BKD, pengadaan CPNS tahun 2013 ini memang memberikan formasi untuk guru SD. Kemungkinan jumlahnya sekitar 200-an. Tetapi dibandingkan kekurangan yang ada, jumlah ini tentu saja masih jauh dari cukup,” terangnya.

Diakui Wachyusin, kondisi kelangkaan guru kelas SD telah memberikan dampak yang kompleks bagi dunia pendidikan di Batang. Sebab semua sekolah akhirnya terpaksa merekrut guru wiyata bhakti (WB) untuk menutup kekosongan yang ada. 

Keputusan ini dianggap dilema. “Banyak masalah baru yang muncul. Pertama, posisi guru WB selama ini dihadapkan pada status dan penghasilan yang belum jelas. Di sisi lain, kemampuan sekolah untuk membiayai ini kan sangat terbatas, karena hanya bersumber dari dana BOS,” bebernya.

Kecuali itu, pengangkatan guru WB sendiri tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Sebab PP 48 Tahun 2005 yang telah disempurnakan menjadi PP 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Honorer menjadi CPNS, melarang pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer paska tahun 2005.

“Tetapi proses pendidikan SD kan harus diselamatkan, pembelajaran harus tetap berjalan. Untuk  itu, agar pengangkatan WB ini tak berbenturan dengan aturan, maka mereka tidak diangkat oleh Bupati, melainkan langsung oleh instansi. Di luar itu, kompetensi dan kesejahteraan mereka tentu tetap harus kita pikirkan,” pungkas Wachyusin. (ap22)

 

Tidak ada komentar: