Jumlah Guru SD Terus Menyusut
*) Pensiun Massal Guru Inpres Terus Berjalan
BATANG – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga
(Disdikpora) Kabupaten Batang kembali menyampaikan keprihatinannya atas
krisis kelangkaan guru SD yang masih berlangsung hingga kini. Alih-alih
mendapatkan penambahan formasi yang memadai, jumlah yang ada justru
terus menyusut lantaran proses pensiun massa guru Inpres 1974 terus
berjalan hingga beberapa tahun ke depan.
Kepala Bidang TK dan SD Disdikpora setempat, Wachyusin SPd MM,
menyatakan, total jumlah kekurangan guru SD di seluruh Kabupaten Batang
telah mencapai seribu lebih. Sementara proses pensiun massal guru-guru
yang diangkat oleh Instruksi Presiden (Inpres) 1974 yang telah
berlangsung sejak tahun 2008 lalu dipastikan terus berlangsung hingga
2016 mendatang.
“Terutama untuk guru kelas, yang tentunya tidak mudah untuk
digantikan posisinya. Padahal, sementara rencana penambahan jumlah guru
melalui formasi CPNS belum juga mendapatkan kepastian, fenomena
pensiunan massal guru SD ini terus berjalan,” ungkapnya, Jumat (31/5).
Sesuai data Disdikpora, sejak tahun 2008 hingga tahun 2012, tercatat
402 guru SD yang pensiun. Sementara tahun 2013 hingga 2016 mendatang,
terjadi penambahan jumlah guru SD yang pensiun sebanyak 659 orang.
Dengan demikian, sejumlah guru SD yang pensiun sejak 2008 hingga tahun
2016 mendatang diprediksi mencapai 1.061 guru.
“Kalau informasi dari BKD, pengadaan CPNS tahun 2013 ini memang
memberikan formasi untuk guru SD. Kemungkinan jumlahnya sekitar 200-an.
Tetapi dibandingkan kekurangan yang ada, jumlah ini tentu saja masih
jauh dari cukup,” terangnya.
Diakui Wachyusin, kondisi kelangkaan guru kelas SD telah memberikan
dampak yang kompleks bagi dunia pendidikan di Batang. Sebab semua
sekolah akhirnya terpaksa merekrut guru wiyata bhakti (WB) untuk
menutup kekosongan yang ada.
Keputusan ini dianggap dilema. “Banyak
masalah baru yang muncul. Pertama, posisi guru WB selama ini dihadapkan
pada status dan penghasilan yang belum jelas. Di sisi lain, kemampuan
sekolah untuk membiayai ini kan sangat terbatas, karena hanya bersumber
dari dana BOS,” bebernya.
Kecuali itu, pengangkatan guru WB sendiri tidak memiliki landasan
hukum yang kuat. Sebab PP 48 Tahun 2005 yang telah disempurnakan
menjadi PP 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Honorer menjadi CPNS,
melarang pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer paska tahun 2005.
“Tetapi proses pendidikan SD kan harus diselamatkan, pembelajaran
harus tetap berjalan. Untuk itu, agar pengangkatan WB ini tak
berbenturan dengan aturan, maka mereka tidak diangkat oleh Bupati,
melainkan langsung oleh instansi. Di luar itu, kompetensi dan
kesejahteraan mereka tentu tetap harus kita pikirkan,” pungkas
Wachyusin. (ap22)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar