Selasa, 12 Juni 2012

Permohonan Dispensasi Menikah Muda di Kota Pekalongan Meningkat

Permohonan dispensasi menikah muda atau menikah di usia dini di wilayah Kota Pekalongan selama periode Januari hingga Juni 2012 meningkat bila dibandingan tahun sebelumnya.

Hal itu terlihat dari jumlah permohonan yang masuk ke kantor Pengadilan Agama setempat dimana selama enam bulan terakhir telah mencapai 7 pemohon.



Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Kota Pekalongan Muhammad Sukianto kepada Radio Kota Batik mengatakan jumlah dispensasi tersebut tergolong meningkat.Sebab sepanjang tahun 2011 lalu hanya ada 5 pemohon saja.

Sukianto menambahkan berdasar catatan permohonan dispensasi kawin yang diajukan rata-rata pasangan berusia 13 sampai 15 tahun untuk wanita dan 17 hingga 23 tahun untuk laki-laki.Mereka menikah dini karena telah hamil di luar nikah.
sumber:www.radiokotabatik.net

Tidak ada komentar: