Kamis, 14 Juni 2012

Rokok Penyebab kematian terbesar Yang Dapat Dicegah

Pekalongan, Info Publik – Saat ini rokok telah menjadi salah satu penyebab kematian terbesar di dunia. Diperkirakan terdapat 1,3 milyar orang perokok, dan 900 juta atau 84% di antaranya tinggal di negara-negara berkembang atau transisi ekonomi, termasuk Indonesia. Dampaknya, satu dari sepuluh kematian orang dewasa disebabkan oleh rokok, atau menjadi peringkat utama penyebab kematian yang dapat dicegah di dunia. 

Demikian disampaikan Sekda Kota Pekalongan Dwi Arrie Putranto saat membuka Jambore Sehat dan Cerdas Tanpa Rokok dalam Rangka Pameran Inovasi dan Kreatifitas Pembangunan Kota Pekalongan Tahun 2012 yang dilaksanakan di Eks Rumah Dinas Bakorlin III Pekalongan, Kamis (14/6)


Menurut Sekda meskipun diakui hasil dari cukai tembakau yang dipungut oleh negara relatif cukup besar, akan tetapi berbagai data, fakta dan temuan di lapangan menunjukkan bahwa dampak buruk merokok dapat berakibat pada hilangnya nyawa, atau paling tidak penyakit yang bersarang di tubuh. ”Tidak saja bagi penggunanya, akan tetapi juga mereka yang berada di sekeliling pengguna tersebut, atau yang lebih dikenal sebagai perokok pasif. Kami menyadari, bahwa mereka yang telah kecanduan terhadap rokok, tentunya akan sangat sulit untuk dihentikan aktivitas rokoknya, tanpa adanya dorongan dan keinginan dari yang bersangkutan untuk menghentikannya,” katanya. Karenanya Dibutuhkan dorongan dan semangat dari dalam diri dan lingkungan sekitar, agar aktivitas merokok benar-benar dapat dihentikan.

Lebih jauh Dwi Arrie Putranto mengatakan untuk itu Pemerintah Kota Pekalongan telah mengeluarkan aturan Mengendalikan tembakau melalui Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 5A Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTP) Kota Pekalongan yang ditetapkan pada tanggal 11 Februari 2010 dan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Larangan Reklame Rokok di Kota Pekalogan ditetapkan pada tanggal 10 Oktober 2011. ”Kebijakan ini merupakan langkah kongkrit Pemerintah dalam mengkampanyekan gerakan anti rokok. Selain itu sejak awal tahun 2012 telah diagendakan pembuatan Peraturan Daerah (PERDA) tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Pekalongan,” tandasnya.

.Pada kesempatan tersebut Sekda juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah berupaya menyelenggarakan kegiatan pada hari ini, sehingga dapat berlangsung dengan baik, tertib dan lancar. Kami berharap, penyelenggaraan kegiatan ini, dapat memberikan tambahan pengetahuan bagi kita semua, mengenai bahaya merokok dan turut bepartisipasi dalam mendukung kampanye anti rokok yang merupakan agenda dari Pemerintah Kota Pekalongan.

Ditambahkanya upaya lain telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah antara lain sosialisasi Perwal No. 5A Tahun 2010 tentang KTR dan dampak rokok terhadap kesehatan di semua SKPD, Kecamatan, Ormas, Instansi Vertikal seperti Kodim, Polres. 

Selain itu juga digelar Sosialisasi Perwal No. 5A Tahun 2010 tentang KTR dan dampak rokok terhadap kesehatan di semua sekolah tingkat SLTP, SLTA, dan Perguruan Tinggi. Pembangunan smooking area di 19 lokasi meliputi kantor dan tempat-tempat umum. Penetapan 2 (dua) kelurahan percontohan dalam pengendalian tembakau dan rokok yaitu Kelurahan Sapuro dan Kergon. Pembuatan media promosi bahaya rokok berupa papan reklame, leaflet, cd, poster, dan film. Lomba poster bahaya rokok tingkat SD s/d SLTA, Siaran radio dengan materi bahaya rokok. Kampanye damai udara bersih dan sehat tanpa asap rokok pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia Tahun 2012. Dan tentunya kegiatan Jambore Sehat dan Cerdas tanpa rokok bagi pelajar SLTP dan se Kota Pekalongan.

Oleh karena itu, pada kesempatan yang berbahagia ini, kami mengimbau kepada segenap masyarakat Kota Pekalongan, untuk tetap menjaga dan memelihara lingkungan yang bersih dan sehat. Termasuk di dalamnya adalah bebasnya lingkungan dan ruangan dari asap rokok, yang tentunya selain membahayakan perokok aktif juga perokok pasif,” pungkasnya.
Acara Jambore ini diikuti oleh sekitar 100 an orang siswa setingkat SMP dan SMA yang ada di Kota Pekalongan. (MC/Humas & Protokol/AN Takari)
Sumber:www.pekalongankota.go.id

Tidak ada komentar: