5 Kasus Gugatan Ganti Rugi pada Pengelola Parkir
Jakarta - Semakin hari, masyarakat semakin berani
menggugat pengelola parkir atas kehilangan kendaraan yang diparkir.
Keberanian masyarakat ini terkait sikap Mahkamah Agung (MA) yang tegas
menyatakan pengelola parkir harus bertanggungjawab atas kehilangan
kendaraan.
Berdasarkan berbagai putusan hakim, sedikitnya ada 4 alasan mengapa pengelola parkir harus bertanggungjawab. Pertama pengelola parkir melanggar UU Perlindungan Konsumen. Kedua, hilangnya kendaraan akibat kelalaian pengelola parkir. Ketiga, pengelola parkir dilakukan oleh perusahaan profesional sehingga harus bertanggungjawab secara hukum.
Terakhir pengelola parkir dinilai melanggar pasal 1366 KUH Perdata yang menyebutkan seseorang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian/kekurang hati-hatiannya.
Berdasarkan berbagai putusan hakim, sedikitnya ada 4 alasan mengapa pengelola parkir harus bertanggungjawab. Pertama pengelola parkir melanggar UU Perlindungan Konsumen. Kedua, hilangnya kendaraan akibat kelalaian pengelola parkir. Ketiga, pengelola parkir dilakukan oleh perusahaan profesional sehingga harus bertanggungjawab secara hukum.
Terakhir pengelola parkir dinilai melanggar pasal 1366 KUH Perdata yang menyebutkan seseorang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian/kekurang hati-hatiannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar