Inilah Aturan Baru Terkait Tugas Belajar dan Izin Belajar PNS
Dianggap tidak sesuai dengan
perkembangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar memperbarui Surat Edaran (SE) Nomor
SE/18/M.PAN/5/2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar
dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor: B/1299/M.PAN-RB/3/2013. Melalui
SE yang baru ini, Menteri PAN-RB memperketat persyaratan bagi Pegawai
Negeri Sipil (PNS) yang akan meningkatkan kemampuan serta
profesionalisme dalam bentuk pemberian tugas belajar dan izin belajar.
Menurut SE yang baru ini pemberian
Tugas Belajar hanya diberikan kepada PNS yang telah memiliki masa kerja
paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS.
Namun untuk bidang ilmu yang langka serta diperlukan oleh organisasi
dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS sesuai kriteria kebutuhan
yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.
“Bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai
dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada
organisasi dan sesuai dengan analisis beban kerja dan perencanaan
Sumber Daya Manusia (SDM) instansi masing-masing,” bunyi poin 3.1.d SE
tersebut.
SE Menteri PAN- RB ini menegaskan, usia
maksimal PNS yang mendapatkan tugas belajar untuk program Diploma I,
II, III, dan Strata I (S-1) atau setara paling tinggi 25 tahun; program
Strata II (S-2) atau setara paling tinggi 37 tahun; dan program Strata
III (S-3) atau setara paling tinggi 40 tahun.
Adapun untuk daerah terpencil,
tertinggal, dan terluar atau jabatan sangat diperlukan, usia maksimal
program Diploma I, II, III, dan Strata I (S-1) atau setara 37 tahun;
program Strata II (S-2) atau setara 42 tahun; dan program Strata III
(S-3) atau setara 47 tahun.
Menurut SE ini, bagi PNS peserta tugas
belajar yang menduduki jabatan struktural dibebaskan dari jabatannya.
Sementara bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dibebaskan
sementara dari jabatannya.
“PNS peserta tugas belajar memiliki
unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir
paling kurang bernilai baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin
tingkat sedang dan berat, dan tidak sedang menjalani pemberhentian
sementara dari PNS,” poin 3.1j,k,l SE tersebut.
Wajib Bekerja Kembali
SE ini juga menegaskan, bagi PNS yang
telah selesai melaksanakan tugas belajar wajib bekerja kembali untuk
negara dan pada unit kerja pada instansi tempat pegawai bersangkutan
bekerja semula (Kewajiban Kerja) dengan ketentuan:
- Pemberian tugas belajar di dalam negeri, kewajiban kerja yang harus dijalani adalah dua kali masa tugas
belajar (n) atau dalam rumus 2 x n; - Pemberian tugas belajar di luar negeri, kewajiban kerja yang harus dijalani adalah dua kali masa tugas
belajar (n) atau dalam rumus 2 x n.
“Dengan mempertimbangkan kebutuhan
organisasi dan pelayanan kepada masyarakat, pelaksanaan perhitungan
waktu kewajiban kerja pada suatu unit kerja di suatu instansi dapat
dikurangi atau ditambah berdasarkan kebijakan dari pimpinan tertinggi
instansi yang bersangkutan,” bunyi poin 3.1r1,2,3.
Izin Belajar
Mengenai pemberian Izin Belajar,
menurut SE ini, bisa diberikan kepada PNS yang telah memiliki masa
kerja paling kraung 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai
PNS, tidak meninggalkan tugas jabatannya, dan mendapatkan izin secara
tertulis dari pejabat yang berwenang.
Untuk Izin Belajar ini, SE Menteri
PAN-RB itu menegaskan, biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang
bersangkutan, dan PNS tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijazah ke
dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi.
Dalam SE ini ditegaskan, bahwa program
studi di dalam negeri yang akan diikuti dalam Tugas Belajar maupun Izin
Belajar harus mendapat persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga
yang berwenang
.
Untuk PNS yang pada saat ketentuan ini
ditetapkan telah memperoleh pendidikan setingkat lebih tinggi atau
sedang melaksanakan tugas belajar berlaku ketentuan: a. Bagi PNS yang
menduduki jabatan fungsional dosen mengikuti program tugas belajar atau
izin belajar untuk Program Strata II (S-2) atau setara dan Program
Strata III (S-3) atau setara, usia paling tinggi 50 tahun sampai dengan
tahun 2015.
B. Bagi PNS yang menduduki jabatan
fungsional guru mengikuti program tugas belajar untuk Program Strata I
(S-1) atau setara usia paling tinggi 45 tahun, sampai dengan tahun 2015.
(Pusdatin/ES)
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar