Rabu, 25 September 2013

Masyarakat Kota Pekalongan lebih sadar berlalu lintas

Kesadaran Masyarakat Meningkat 

KESADARAN masyarakat Kota Pekalongan untuk mematuhi aturan berlalu lintas, di pandang sudah semakin meningkat. Mereka sudah lebih sadar untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, dan lebih tertib saat berkendara di jalan raya. Sehingga, bisa ikut menekan angka kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan korban meninggal dunia seminim mungkin. 

"Kami sangat mengapresiasi hal itu. Masyarakat sudah lebih sadar untuk mematuhi peraturan berlalu lintas di jalan raya. Saat ini, kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas sudah meningkat cukup signifikan," kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP Rifki SH SIK, melalui Kasatlantas AKP Setya Budi Waspada, Senin (23/9).

Ia menyatakan, adanya peningkatan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas itu, antara lain dibuktikan dengan semakin minimnya kasus pelanggaran secara kasat mata yang di temukan oleh petugas. Diantaranya, pengendara sepeda motor sebagian besar sudah mematuhi kewajiban 'light on' di siang hari. Kemudian, kewajiban perlengkapan berkendara lainnya, seperti memakai helm standar. "

Kebanyakan, saat ini pelanggaran yang seringkali kita temukan adalah masalah kelengkapan surat-surat. Sedangkan pelanggaran secara kasat mata sudah mulai sedikit. Artinya, masyarakat sudah mulai sadar akan pentingnya keselamatan berkendara. Karena, adanya pelanggaran itu, bisa memicu terjadinya kecelakaan," terangnya.

Adanya peningkatan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas itu, antara lain karena seringnya langkah-langkah preemtif dan preventif yang dilakukan petugas Satlantas di berbagai kesempatan. Berbagai penyuluhan tertib berlalulintas, pengaturan arus lalu lintas, hingga penegakan hukum dengan mengedepankan langkah persuasif, sudah berulangkali dilakukan. 

Razia juga berulangkali dilakukan akhir-akhir ini, untuk meningkatkan dalam tertib berlalulintas, serta menekan angka kriminalitas. Meski begitu, Kasatlantas menambahkan, pihaknya terus mengimbau seluruh masyarakat, baik itu para orangtua maupun pihak sekolah, untuk tidak membiarkan anak-anak yang masih di bawah umur (belum berusia 17 tahun dan belum memiliki SIM) untuk tidak mengendarai sendiri kendaraan bermotor. Apakah itu roda dua ataupun lebih.

Sebab, menurut dia, anak yang masih dibawah umur, kondisi emosi maupun kejiwaannya masih labil. Sangat riskan jika mereka diperbolehkan mengemudikan kendaraan bermotor sendiri. "Mereka belum punya SIM, artinya belum boleh mengendarai kendaraan bermotor," tambahnya.

Ia menegaskan, undang-undang tentang lalu lintas sudah mengatur dengan tegas, syarat-syarat seseorang boleh memiliki SIM. Yakni, berusia minimal 17 tahun, tidak bisa mengajukan pembuatan SIM. "Tidak ada dispensasi untuk mereka yang masih berusia di bawah 17 tahun. Ketentuannya untuk membuat SIM, minimal usia 17 tahun ya harus 17. Ditambah lagi, semua prosedur atau tahapan - tahapan untuk memperoleh SIM harus dilakukan. Mulai dari ujian tulis, praktik, dan lainnya," tandasnya. (way)

(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 24-09-2013)

 

Tidak ada komentar: