Kamis, 19 September 2013

TKW di bawah umur terancam hukuman gantung di Malaysia

Rieke: Hukuman Mati untuk Wilfrida Memalukan bagi Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPR Komisi X bidang Tenaga Kerja dan Kesehatan Rieke Dyah Pitaloka, Kamis (19/9/2013) siang menyerahkan petisi kepada Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.

"Petisi berisi ajakan kepada DPR, secara resmi, untuk menyelamatkan Wilfrida Soik, tenaga kerja wanita (TKW) di bawah umur, yang terancam hukuman gantung di Malaysia karena dituduh membunuh majikannya," tandas Rieke, Kamis (19/9/2013) siang ini, saat dihubungi lewat telepon di Jakarta.

"Hukuman mati terhadap Wilfrida sama dengan hukuman memalukan bagi Indonesia. Sebab, Wilfrida adalah korban yang akhirnya harus ikut menderita karena kemiskinan keluarganya sehingga ia harus menjadi pekerja. Wilfrida juga masih di bawah umur, tetapi karena usianya dicatut saat pengurusan paspor dan dokumen lainnya oleh para calo tenaga kerja, akhirnya Wilfrida bisa berangkat ke negeri orang," papar Rieke.

"Ini menjadi tanggung jawab Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Badan Nasional Perlindungan dan Pengerahan Tenaga Kerja Indonesia, yang tidak becus mengawasi TKI," tambahnya.

Menurut mantan calon gubernur Jawa Barat itu, Wilfrida diberangkatkan oleh para calo untuk bekerja di Malaysia saat berlaku moratorium atau larangan TKI asal Indonesia diberlakukan. Namun, karena kurangnya pengawasan Pemerintah RI dan Malaysia, Wilfrida akhirnya bisa bekerja di Malaysia meskipun tidak sah.

"Di Malaysia, Wilrida juga bekerja melayani orang lanjut usia yang sangat rewel dan kasar, sehingga suatu saat Wilfrida yang sering mendapat cacian dan pukulan akhirnya tak sabar sehingga untuk melindungi dirinya yang akan dihukum, Wilfrida akhirnya didakwa membunuh. Ini, kan, tidak adil. Jika sampai dihukum mati, Pemerintah RI harus bertanggung jawab," tandas Rieke.

Lebih jauh, Rieke mengatakan, banyak TKI yang terancam hukuman mati. Di Malaysia 185 orang, dan di Arab Saudi 36 orang. "Mayoritas dari mereka adalah TKI. Jadi, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono jangan diam saja, dan asyik mengurus konvensi sekarang ini. Ayo bergerak selamatkan Wilfrida dan anak bangsa lainnya yang terancam hukuman mati," harapnya.
Editor : Glori K. Wadrianto 
sumber

Tidak ada komentar: