Sabtu, 02 Februari 2013

Seluruh Kendaraan Berplat Merah Dilarang Menggunakan BBM Bersubsidi

Kendaraan Dinas Dilarang Gunakan Solar Bersubsidi 

Semua jenis kendaraan operasional milik Pemkot Pekalongan terutama yang berbahan bakar solar dilarang menggunakan BBM bersubsidi per 1 Maret mendatang.

Kepada Radio Kota Batik, Kepala Bagian Perekonomian Setda setempat, Setiyo Susilo mengatakan, dengan diberlakukannya kebijakan tersebut maka seluruh kendaraan berplat merah dilarang menggunakan BBM bersubsidi baik premium maupun solar.

Larangan tersebut sesuai dengan kebijakan dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak.

Setiyo Susilo menjelaskan, tidak semua kendaraan berplat merah dilarang. Kendaraan roda empat seperti mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta truk pengangkut sampah masih diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi.
sumber 

Tidak ada komentar: