Selasa, 07 Mei 2013

Perbudakan buruh di Tangerang

Kasus Perbudakan Buruh, Sekda Tangerang: Kami Kecolongan 

Jakarta - Kejadian perbudakan buruh diakui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsad sebagai akibat dari ketidakcermatan jajaran Pemkab Tangerang. Dia juga mengaku kesulitan mengawasi aktivitas perusahaan tak berizin seperti CV Sinar Logam.

"CV Sinar Logam ini adalah perusahaan home industri. Jadi memang tidak berijin. Sehingga kami bisa kecolongan," kata Iskandar di Kantor Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (7/4/2014).

Pada awalnya, perusahaan tersebut pernah memiliki izin sebagai perusahaan penggilingan padi. Namun belakangan perusahaan tersebut berubah menjadi industri logam.



"Kalau info yang saya dengar adalah izin untuk penggilingan padi sejak 1990, bukan untuk industri logam," imbuh Iskandar.

Iskandar menerangkan, perusahaan tempat buruh yang disekap tersebut merupakan perusahaan ilegal. Adapun kategori perusahaan ilegal adalah mereka tidak mempunyai ijin operasi.

"Itukan perusahaan di daerah kampung sedangkan itu industri. Industri seharusnya berada di kawasan industri, tidak mungkin keluar ijinnya kalau ngotot di lokasi itu," kata dia.

Iskandar berkomitmen akan menindak tegas oknum pemerintahannya jika terbukti terlibat dalam kasus perbudakan itu. "Bisa hukuman ringan dan hukuman berat seperti pemecatan," pungkasnya.

 

Tidak ada komentar: