Selasa, 10 Juli 2012

Masa Jabatan Pengurus Komite Sekolah 3 tahun


Dinas Pendidikan Akan Batasi Masa Jabatan Komite Sekolah
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Pekalongan menyatakan akan membatasi masa jabatan pengurus komite sekolah selama 3 tahun dan hanya bisa dipilih satu kali saja.

Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi Dindikpora setempat Gufron Faza kepada Radio Kota Batik mengatakan peraturan ini masih digodok dalam rancangan Peraturan Walikota yang dalam waktu dekat akan disahkan.


Gufron menjelaskan pihaknya memang perlu membatasi masa jabatan pengurus Komite sekolah karena saat ini ada sejumlah pengurus Komite sekolah yang masa jabatannya tidak terbatas.

Gufron menambahkan apabila komite sekolah bisa mengoptimalkan 4 peran tersebut masalah peningkatan mutu, masalah sarana dan prasarana maupun masalah lainya yang sering terjadi di sekolah bisa cepat terselesaikan.
sumber:www.radiokotabatik.net

 

Tidak ada komentar: